Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

KPU Pelalawan Peringatkan Paslon 3 Husni Tamrin-Edy Sabli Agar Tarik Bahan Kampanye Jenis Ini 

KPU memberikan peringatan tertulis atas sanksi administratif yang dilakukan oleh Paslon nomor 3 Husni Thamrin-Edy Sabli dalam masa kampanye

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Surat teguran KPU Pelalawan (kiri) dan Paslon nomor urut 3 Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli saat pencabutan nomor urut peserta Pilkada beberapa waktu lalu di gedung daerah. 

"Kami tidak tahu bahan kampanye yang mana. Apakah spanduk, baliho, APK, atau barang yang mana. Kita tidak masalah dengan itu," tutur Husni Tamrin.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ini menyebutkan, pihaknya tidak merasa dirugikan ataupun diuntungkan atas surat peringatan itu.

Bahkan Paslon yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat ini semakin dikenal masyarakat.

Hanya saja, Ketua DPC Gerindra Pelalawan ini menyayangkan jika surat tersebut bisa beredar di Medsos secara luas. Bahkan peringatan itu lebih dahulu ada di dunia maya, sebelum sampai ke tangan tim pemenangan. 

"Bahkan di kalangan elit sudah tersebar duluan. Saya bingung ada apa dibalik ini," tukasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Pelalawan Kian Melambat, Satgas Sebut Warga Semakin Sadar Prokes

Baca juga: Update Kondisi Banjir Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan, 37 KK Mengungsi dan 160 Rumah Terendam

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur S.Pi membenarkan jika pihaknya yang mengirimkan rekomendasi kepada KPU atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon dengan jargon HT Mantap ini.

Sesuai aturan PKPU, pelanggaran administratif yang ditemukan Bawaslu dilanjutkan ke KPU agar pihak penyelenggara yang memberikan teguran atau peringatan kepada Paslon yang bersangkutan.

"Awalnya ada laporan terkait bahan kampanye yang tak sesuai aturan. Setelah kami telusuri, ternyata ada pelanggaran administrasi dan kami lanjutkan ke KPU," terang Mubrur.

Secara gamblang disebutkannya, adapun pelanggaran administrasi yakni ada bahan kampanye yang diedarkan Paslon nomor 3 tak sesuai dengan yang diatur pada PKPU.

Bahan kampanye yang dimaksud yakni panci yang dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Padahal yang diizinkan dalam aturan yakni alat makan dan minum, sedangkan panci bukan termasuk di dalam alat makan minum tetapi alat memasak. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved