Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa 3 Bulan dan 36 Bulan Penjara dalam Perkara Pidana Pilkada Pelalawan

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) duduk di kursi pesakitan yang didampingi penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Ruhiyat

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Dua terdakwa yang merupakan PNS di Pemkab Pelalawan mengikuti persidangan di PN Pelalawan, Jumat (13/11/2020). (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Jumat (13/11/2020).

Dalam sidang kelima ini, tiga terdakwa menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kemudian dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa yang disampaikan masing-masing penasihat hukumnya.

Sidang pertama dijalani terdakwa Srinoralita yang merupakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pelalawan dan Meksi Syafrida yang merupakan kepala seksi Dinsos.

Baca juga: Dikawal Ketat dari Nganjuk,Buton hingga Selatpanjang,144.892 Surat Suara Pilkada Tiba di KPU Meranti

Baca juga: Pangkas Jarak Tempuh dari 10 Km Jadi 1 Km, Ada Ponton Warga Desa Sei Guntung Tak Perlu Memutar Jauh

Baca juga: Enam Pasien Tanpa Gejala Tercatat Huni Hotel Grand, Lokasi Isolasi Covid-19 di Pelalawan

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) duduk di kursi pesakitan yang didampingi penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Ruhiyat.

Sidang dipimpin majelis hakim Bambang Setyawan SH MH berbagai ketua, didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH.

Sedangkan JPU Kejari Pelalawan diwakili Rahmat Hidayat SH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pilkada sebagaimana dalam pasal 188 Jo.

Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo. Pasal 55 KUHPidana. sebagaimana dalam dakwaan JPU.

"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan dengan denda Rp 4 juta subsidair satu bulan kurungan," ungkap JPU Rahmat Hidayat dalam tuntutannya.

JPU juga meminta agar kedua terdakwa segera ditahan setelah vonis dijatuhkan nanti.

Jaksa menetapkan barang bukti berupa satu dua unit telepon genggam, tas warna abu-abu bermotif garis-garis bertuliskan Bang Kri Insyallah Bupatiku, serta satu unit flash disk.

Sedangkan pada perkara kedua dengan terdakwa Susi Yanti yang merupakan ketua KPM Program Keluarga Harapan (PKH) Dinsos Pelalawan.

JPU dalam perkara ini yakni Ray Leonard SH yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ilhamdi SH MH.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Susi Yanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pilkada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved