Pria Ini Langsung Pingsan saat Kamar Digerebek Satpol PP, Mengejutkan, Petugas Temukan 'Pelumas'

Satpol PP yang menggerebek kamar wisma dapati satu pria yang pingsan. Pasangannya yang juga pria kemudian menggendongnya. Dugaan pasangan gay

Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
youtube
Ilustrasi Digerebek 

"Bagi yang di bawah umur, kita panggil orangtuanya. Lalu membuat surat pernyataan," jelasnya.

Peristiwa lainnya

Pasangan Gay Digerebek Warga Saat Lagi Mantap-mantap, Berawal dari Kecurigaan Pemilik Kos

asangan sesama jenis yang digerebek warga saat melakukan hubungan badan di rumah kos kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pasangan itu kini diamankan Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

"Pasangan sesama laki-laki itu digerebek oleh warga Jum'at (13/11/2020) petang setelah pemilik kos mencurigai tingkah M (27) yang baru satu bulan tinggal di kosnya itu," kata Zakwa, Penyidik WH Kota Banda Aceh saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telpon, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Pasangan Gay di Padang Digerebek Warga, Ternyata Mahasiswa dan Dosen, Simpan Video Porno di Ponsel

Baca juga: ASTAGA! Ciuman dan Berduan di Kamar, Empat Pasangan Gay dan Lesbian Diamankan Satpol PP Padang

Zakwan menyebutkan, pasangan gay yang digerebek oleh warga saat melakukan hubungan badan itu langsung diamankan ke Markas WH Kota Banda Aceh untuk diperiksa dan menghindari amuk massa.

"Setelah digerebek, warga menghubungi WH dan langsung kami jemput untuk menghindari kemarahan warga," katanya.

Masih kata Zakwan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka M (27) dan A (29) mengakui kepada penyidik telah melakukan hubungan badan senanyak satu satu kali.

"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sesama jenis, saat digerebek keduanya dalam posisi setengah telanjang," sebutnya.

Kedua tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan persiapan berkas selama 20 hari untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan kemarin juga sudah dilakukan visum tinggal menungu hasil," ungkapnya.

Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 ayat 1 tentang Liwath dengan ancaman hukuman uqubuat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved