Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ngaku Dibegal dan Jari Dipotong, Terdakwa yang Buat Laporan Palsu Akhirnya Dituntut 9 Bulan Penjara

Keluarga Erdina tersenyum lega karena ibunya dituntut dengan hukuman paling rendah dari tiga dakwaan JPU.

Editor: CandraDani
Tribun-Medan.com/Gita Tarigan
Sidang perkara Erdina Br Sihombing (54), terdakwa dugaan penyebar berita bohong, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, menuntut Erdina Br Sihombing (54), terdakwa dugaan penyebar berita bohong yang mengaku dirinya dibegal sehingga menyebabkan jarinya terpotong, dengan pidana penjara selama 9 bulan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/11/2020).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan," kata JPU Chandra Priono Naibaho di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan.

Jaksa menilai perbuatan warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak ini, terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Erdina melalui penasihat hukumnya Andreas.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Usai sidang tersebut, pantauan tribunmedan.com, sejumlah keluarga Erdina seperti anaknya yang turut hadir dalam persidangan tersebut, terlihat semringah.

Keluarga Erdina tersenyum lega karena ibunya dituntut dengan hukuman paling rendah dari tiga dakwaan JPU.

Saat tribunmedan.com menghampirinya di luar Pengadilan Negeri Medan, anak Erdina enggan memberikan komentar.

Ia mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut, sehingga takut apabila salah berbicara kepada awak media.

"Enggak usah lah kak aku diwawancara, takut salah-salah ngomong nanti," katanya.

Penasihat Hukum terdakwa, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan tuntutan tersebut merupakan yang terbaik untuk kliennya.

"Tuntutan ini adalah tuntutan yang paling baik yang bisa diterima oleh kami," katanya saat ditemui tribunmedan.com usai sidang, Senin (16/11/2020).

Baca juga: UAS Heran Banyak Postingan Soal Habib Rizieq yang Hilang di FB dan IG: Bagi Saya itu Sesuatu

Dijelaskannya dalam dakwaan JPU, pertama Erdina didakwa dengan ancama hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan kedua yakni tiga tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan dakwaan ketiga yakni satu tahun empat bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP.

"Dimana kalau misalnya kita lihat, apa yang disampaikan jaksa, dalam dakwaan itu kan ada juga pasal yang pertama itu pasal 14 ayat satu, itu ancaman pidananya 10 tahun, kemudian pasal 14 ayat dua ancamannya 3 tahun empat bulan.

Baru yang ketiga itu pasal 220 KUHPidana itu ancamannya satu tahun empat bulan. Tadi sudah kita dengar sendiri bahwa yang dituntut adalah yang ketiga, yang paling ringan dituntut 9 bulan penjara," katanya.

Baca juga: Dari Mana Pelaku Mendapatkan Video Syur Mirip Gisel yang Tersebar ke Publik?, Polisi Angkat Bicara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved