Sudah Punya Pacar Baru, Pria Ini Habisi Mantan Pacarnya dengan Cara Sadis, Ternyata Ini Motivasinya
Korban dihabisi di kamar koas. Jasadnya dibawa menggunakan sepeda motor gerobak. Kemudian dibuang oleh kedua pelaku
Pihak keluarga mengatakan korban baru mulai kuliah," kata Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Ibu Muda 17 Tahun Terlibat Pembunuhan Keji, Ajak Korban ke Kos-kosan, Reval Tewas dengan 42 Tusukan
Baca juga: Tak Sampai 1 x 24 Jam, 2 Pelaku Pembunuhan Pelajar SMA di Pesisir Selatan Ditangkap, Ini Motifnya
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan petugas Polsek Sei Bingai dan dilimpahkan ke Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga akan melakukan cek urin kedua pelaku apakah terlibat tindak pidana sebagai pemakai aktif narkotika.
"Apakah mereka pemakai narkotika masih akan dilakukan, saat ini masih diperiksa di Polres diinterogasi lebih dalam.
Nanti dicek juga urin kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini," jelasnya.
Keduanya ditangkap setelah petugas menyelidiki kasus temuan sesosok mayat perempuan di Dusun Batu Burbar, Desa Pekan Sawah, Sei Bingai, Langkat, Sabtu (14/11/2020).
Pertama kali mayat ditemukan oleh warga sekitar.
Korban diketahui Yuliza (17) warga Binjai Timur ini masih berstatus mahasiswi.
Jenazah korban diduga sengaja dibuang dengan membawanya dengan becak motor barang.
Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai, Ipda M Ketaren menjelaskan korban dibunuh di kos-kosan Km 18, Gang Sultan, Binjai Timur.
Baca juga: Motif Pembunuhan Bu Guru Ngaji Terkait Sakit Hati Soal Utang, Korban Diceburkan ke Sumur Hidup-hidup
Baca juga: Keji! Pembunuhan Guru Ngaji di Bogor, Korban Ternyata Masih Hidup saat Dimasukkan ke Dalam Sumur
Untuk sementara diketahui motif pembunuhan dendam dan menguasai barang berharga milik korban.
"Kedua pelaku menghabisi nyawa korban karena motif dendam.
Kejadian siang hari, korban dicekik dengan menggunakan kabel lampu.
Hasil interogasi mereka juga ingin menguasai harta berharga milik korban, ada sepeda motor, hp dan uang," kata Ipda M Ketaren.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya, satu unit telepon genggam jenis android, satu dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp 20 ribu.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 17 Tahun Tewas Dibunuh Mantan & Pacar Barunya, Cekcok Minta HP yang Diberikan Dikembalikan.(*)