Termasuk Pasangan Gay, Tim Yustisi Pekanbaru Amankan 78 Orang dalam Razia Wisma Melati
Termasuk satu pasangan yang diduga gay, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru amankan 78 orang dari beberapa penginapan di Kota Bertuah
"Bagi yang di bawah umur, kita panggil orangtuanya. Lalu membuat surat pernyataan," jelasnya.
Baca juga: Dua Pemuda Macho di Kota Banda Aceh ini Digerebek Sedang Melakukan Hubungan Suami Istri
Baca juga: Curiga 2 Pria Berduaan di Kamar Kos, Pemilik Kos Syok Saat Gerebek, Keduanya Habis Berhubungan

Peristiwa lainnya
Pasangan Gay Digerebek Warga Saat Lagi Mantap-mantap, Berawal dari Kecurigaan Pemilik Kos
asangan sesama jenis yang digerebek warga saat melakukan hubungan badan di rumah kos kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pasangan itu kini diamankan Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
"Pasangan sesama laki-laki itu digerebek oleh warga Jum'at (13/11/2020) petang setelah pemilik kos mencurigai tingkah M (27) yang baru satu bulan tinggal di kosnya itu," kata Zakwa, Penyidik WH Kota Banda Aceh saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telpon, Sabtu (14/11/2020).
Zakwan menyebutkan, pasangan gay yang digerebek oleh warga saat melakukan hubungan badan itu langsung diamankan ke Markas WH Kota Banda Aceh untuk diperiksa dan menghindari amuk massa.
"Setelah digerebek, warga menghubungi WH dan langsung kami jemput untuk menghindari kemarahan warga," katanya.
Masih kata Zakwan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka M (27) dan A (29) mengakui kepada penyidik telah melakukan hubungan badan senanyak satu satu kali.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sesama jenis, saat digerebek keduanya dalam posisi setengah telanjang," sebutnya.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan persiapan berkas selama 20 hari untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan kemarin juga sudah dilakukan visum tinggal menungu hasil," ungkapnya.
Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 ayat 1 tentang Liwath dengan ancaman hukuman uqubuat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni. (*)