Warga Agam Sumbar Kaget Ada Beruang Madu Sedang Makan Durian di Atas Pohon Dekat Kelok 44

Kejadian tersebut baru dilaporkan warga ke BKSDA Agam pada Minggu malam dan hari ini tim BKSDA turun ke lokasi.

Editor: CandraDani
Istimewa
Beruang madu yang terkena jerat babi di Bengkalis akhirnya dilepasliarkan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) ditemukan warga sedang memakan durian di atas pohon di kawasan Kelok 44, Agam Sumatera Barat.

Melihat ada beruang di atas pohon, warga tersebut kemudian lari.

Sementara beruang tersebut turun dari pohon dan juga lari ke tengah hutan.

"Betul ada warga yang melihat beruang madu sedang di pohon sedang makan durian di kawasan Kelok 44," kata Pengendali Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Menurut Ade, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/11/202) siang di Kawasan Kelok 44, tepatnya di Kelok 42, Matur.

Kejadian tersebut baru dilaporkan warga ke BKSDA Agam pada Minggu malam dan hari ini tim BKSDA turun ke lokasi.

Baca juga: VIDEO: 78 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Sapol PP dari Kamar Hotel & Wisma di Pekanbaru

"Tim sudah di lokasi untuk melakukan identifikasi sekaligus mewawancarai warga yang menjadi saksi," kata Ade.

Selain itu, pihaknya juga sudah membawa perangkap untuk menangkap satwa langka yang dilindungi negara tersebut.

Menurut Ade, ada kemungkinan beruang yang dilihat warga itu adalah beruang yang sama saat muncul pada 5 Oktober 2020 lalu di Kelok 35.

Saat itu, beruang tersebut hendak menyeberang jalan dan kemudian direkam oleh warga.

Video rekaman tersebut akhirnya viral di media sosial beberapa minggu kemudian.

"Ada kemungkinan beruang yang sama. Makanya akan kita pasang perangkap," jelas Ade.

Baca juga: Mantan Kabag Keuangan UIN Suska Riau Dipanggil Jaksa, Lanjutan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Rp42 M

Pelihara Beruang Madu Warga Riau Dihukum

Memelihara hewan yang langka yang dilindungi tidak bisa sembarangan.

Kasus yang menimpa warga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau ini pada Februari 2020 lalu, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Edy yang tercatat sebagai warga Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Pelalawan terpaksa berurusan dengan hukum.

Tanpa izin dari pihak berwenang, beruang madu dipelihara Edy hingga bertahun-tahun.

Pria berusia 42 tahun ini memelihara hewan langka itu selama tiga tahun layaknya binatang peliharaan lainnya.

Ia memberikan makanan, membuatkan kandang besi, merawat, hingga memperhatikan asupan gizi lainnya.

Baca juga: Hilang 2 Tahun Pria Paruh Baya Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak, Keluarga Yakin Itu Adalah Zulpaidi

Namun akhirnya Edy harus meringkuk di tahanan dan sebentar lagi akan diadili di persidangan.

"Tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasa 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Marthalius SH, kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (5/7/2020).

Edy bakal dihukum paling lama 5 tahun penjara dan didenda paling banyak Rp 100 juta akibat perbuatannya yang memelihara beruang madu itu.

Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelalawan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang diagendakan pekan depan.

JPU Marthalius menjelaskan, kasus ini berawal saat Edy diberikan anak beruang madu oleh seorang temannya pada Desember 2017 lalu yang didapat dari hutan.

Baca juga: Punya Brankas Berisi Tumpukan Uang Asing, Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu Menahu

Edy kemudian membuat kandang besi di belakang rumahnya di Desa Lubuk Kembang Bunga dan memelihara anak beruang jantan itu.

Pada awal tahun 2019, Edy juga mendapatkan seekor beruang madu lagi dari temannya berjenis kelamin betina.

Kemudian diambilnya dan diletakan ke dalam kandang dan beruang peliharaannya menjadi dua atau sepasang

Pada Februari 2020, personil dari Ditreskrimsus Polda Riau bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau mendapat informasi terkait keberadaan dua ekor anak hewan bernama latin Helactors Malayanus itu.

Selanjutnya, tim gabungan menyambangi kediaman Edy dan mendapati sepasang anak beruang itu dibelakang rumahnya.

Setelah menyita binatang tersebut, polisi memproses pria itu sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pelimpahan tahap ll ke Kejari Pelalawan sesuai delegasi Kejati Riau pada 24 Juni lalu, untuk kelanjutan proses hukumnya.

Baca juga: Bikin Heboh dan Dikecam Warga, Mobil Milik Pejabat KPU Diberi Garasi Berkanopi di Pinggir Jalan

"Jumat kemarin berkas perkara ke PN Pelalawan untuk disidangkan. Kita melakukan penahanan terhasap tersangka saat tahap ll," tambah Marthalius.

Berdasarkan keterangan dari ahli, tidak dibenarkan memelihara hewan yang dilindungi atau langka tanpa ada izin.

Hal itulah yang menjerat Edy hingga menjalani proses hukum dan menunggu vonis hakim.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Agam Temukan Beruang Madu Sedang Makan Durian di Atas Pohon", dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tiga Tahun Pelihara Sepasang Beruang Madu Tanpa Izin, Warga Pelalawan Riau Menanti Vonis Hakim, 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved