Punya Brankas Berisi Tumpukan Uang Asing, Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu Menahu
Yogi mengaku melihat tumpukan mata uang asing yang hampir memenuhi setengah isi volume brankas tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, mengungkapkan, istrinya memiliki brankas pribadi untuk menyimpan uang berbentuk mata uang asing di apartemen kediaman mereka.
Hal itu diungkapkan Napitupulu saat menjadi saksi dalam sudang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki, Senin (16/11/2020).
"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Yogi mengaku melihat tumpukan mata uang asing yang hampir memenuhi setengah isi volume brankas tersebut.
Namun, Yogi mengaku tidak tahu jumlah persis uang yang tersimpan. Sebab, Yogi tidak memiliki akses membuka brankas yang kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki.
"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti," ujar dia.
Baca juga: Bikin Heboh dan Dikecam Warga, Mobil Milik Pejabat KPU Diberi Garasi Berkanopi di Pinggir Jalan
Baca juga: Arti Semongko, Viral Kata Semongko Artinya, Bahasa Gaul Populer di Medsos
Baca juga: VIDEO: Belajar Tatap Muka di SMPN 3 Pekanbaru Terapkan Protokol Kesehatan
Dalam persidangan ini, Yogi juga mengaku tidak mengetahui penghasilan Pinangki serta asal-usul mata uang asing yang dimiliki Pinangki.
"Saya tidak tahu pasti karena jaksa lebih tinggi mungkin Rp18 juta, mungkin Bapak bertanya saya sebagai kepala rumah tangga, kok, tidak tahu?
Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki," kata Yogi, dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Baca juga: Hearing BPBD Pekanbaru Bahas Anggaran 2021, Komisi IV DPRD Pekanbaru: Fokus Penanganan Covid-19
Baca juga: Datuk Dodi Mandala Terpilih jadi DPD Laskar Melayu Bersatu Pekanbaru
Baca juga: Pamit Malam Mingguan, Dedek Hilang 2 Minggu: Hanya Mayat Ditemukan, Badan Penuh Luka Tusuk
Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.