KPK Periksa Wali Kota Dumai Zul AS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi DAK, Proses Masih Berlangsung
Zul AS dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga anti rasuah itu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau yang akrab disapa Zul AS, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/11/2020) ini.
Zul AS dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga anti rasuah itu.
Pada Selasa pekan lalu, Zul AS sebenarnya sudah dipanggil oleh penyidik.
Namun ia tidak hadir lantaran alasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
Zul AS sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap dirinya.
Alhasil, pemeriksaan terhadap Zul AS baru dilakukan hari ini.
"Pada hari ini Selasa, 17 November 2020, KPK melakukan pemanggilan terhadap ZAS (Zul AS, red), Walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Sebelum Bunuh Anak dan Gantung Diri Ternyata Ibu Muda di Pekanbaru Cekcok Sama Suami, Soal Ekonomi?
Baca juga: Tiga Terdakwa Pidana Pilkada di Pelalawan Divonis Hukuman Percobaan, Ini Rinciannya
Disebutkan Ali, yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan dan datang ke Kantor KPK di Jakarta.
Sampai saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Zul AS.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," sebut Ali Fikri.

Terkait perkembangan penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton sejak awal November 2020 lalu.
KPK meminjam Kantor Polda Riau untuk memeriksa sejumlah saksi.
Untuk diketahui, Zul AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2019 oleh KPK dalam 2 perkara dugaan rasuah.
Pertama tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Zul AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada perkara ini, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Modus Berikan Pekerjaan di Perusahaan, Pria di Dumai Menipu dengan Minta Rp1 Juta, Korbannya 7 Orang
Baca juga: Komplotan Copet Angkot di Kota Padang Dilumpuhkan, Seorang Pelaku Mantan Residivis Terpaksa Ditembak
Baca juga: Padahal Dia Pelakunya, Remaja yang Buang Bayi ke Selokan Pura-pura Penasaran Nonton Evakuasi Anaknya
Sedangkan pada perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan yang diemban Zul AS sebagai Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sedangkan pada perkara kedua ini, Zul AS disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS sudah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.
Tim KPK juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Dumai.
Seperti di Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.
Tim KPK pun pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah seorang pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha lainnya di Jalan Diponegoro Kota Dumai.
Dari tempat-tempat tersebut, tim menyita dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara yang tengah diusut itu. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)