2 Warga Malaysia Jadi Buron, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Dikendalikan Narapidana
2 WNA Malaysia terlibat dalam dua kasus penyelundupan sabu berbeda yang berhasil diungkap Polres Inhil di dua TKP berbeda
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Polres Inhil berhasil membongkar sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
2 WNA Malaysia terlibat dalam dua kasus penyelundupan sabu berbeda yang berhasil diungkap Polres Inhil di dua TKP berbeda, antara lain, yaitu di Kecamatan Pulau Burung dan Kecamatan Keritang.
Keterlibatan 2 WNA ini diungkapkan Kapolres Inhil dalam Press Release Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika di Ruang Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (17/11) siang.
Sebanyak 2 tersangka dari 5 tersangka di hadirkan Polres Inhil dalam press release tersebut beserta barang bukti dari 2 TKP pengungkapan kasus tindak narkoba tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, pengungkapan 2 kasus narkoba ini hanya berselang satu hari saja, TKP pertama di Perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Rabu (11/11) Sekira Pukul 06.30 wib dan TKP kedua di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kamis (13/11) sekira Pukul 00.30 wib.
“Tapi ini jaringan yang berbeda, hanya saja sama - sama melibatkan warga negara asing yaitu malaysia,” ungkap Kapolres Inhil.
Pada pengungkapan di TKP 1 Kecamatan Pulau Burung, Polres Inhil berhasil mengamankan 3 pelaku antara lain, HA (31), AW (49) dan AS (47) yang seorang napi Lapas Palembang.
Barang bukti yang berhasil diamanan dari ketiganya antara lain, KLM (Kapal Layar Motor) Dumai Sentosa GT-84, 6 paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 299,18 Gram, 3019 Butir pil Extacy dengan Berat Bersih 1.115,41 gram bungkus serbuk Pil Extacy dengan berat bersih 209,75 gram, 40 Keping Pil Merk ERIMIN 5 yang berjumlah 400 butir dengan berat kotor 118,08 Gram serta 1 Unit Handphone Merk VIVO, 1 Lembar Karung plastik, 1 helai Baju kaos warna Hitam, uang tunai Rp. 1.439.000, 1 Unit Handphone Merk Samsung J7 1 Unit Handphone Merk Nokia warna biru muda, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna Biru Tua, 1 unit handphone merk samsung warna putih dan 1 unit Handphone VIVO warna biru.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa Perairan Pulau Burung memang sering dilewati kapal yang membawa narkotika setelah mengantar kelapa dari Malaysia.
“Pulangnya mereka membawa narkotika. Sehingga pada 27 oktober kemarin saat Polair sedang patroli di pulau burung menjumpai kapal yang diduga membawa narkoba tersebut dengan muatan kosong,” ungkap Kapolres dalam press relase didampingi Wakapolres Inhil Kompol Kari Kamsah Ritonga, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar dan Kasat Polair Rizki Hidayat.
Setelah memberhentikan dan melalukan pemeriksaan, ditambahkan Kapolres, benar adanya dijumpai barang yang diduga narkotika dari Kapal dumai sentosa tersebut.
“Setelah digeledah disaksikan nakhoda kapal, kita jumpai ada sabu, pil ekstasi, happy five termasuk serbuk yang bisa dicetak jadi ektsrasi, barang tersebut diambil dari daerah pelabuhan di batu pahat malaysia untuk dibawa ke guntung,” beber Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Sat Narkoba Polres Inhil terhadap ABK didapatkan keterangan bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah HA sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) KLM Dumai Sentosa.
“Narkotika tersebut akan diserahkan kepada AW, seorang warga Lampung yang merupakan utusan dari S (Napi Lapas Palembang),” tutur Kapolres.
Selanjutnya, Kamis (12/11) sekitar pukul 07.50 Wib, Tim Gabungan Sat Narkoba dan Sat Polair dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap AW dengan cara Control Delivery bersama HA di Lobi Hotel Puri Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, AW mengaku diperintahkan untuk menerima Narkotika dari HA serta selanjutnya di bawa ke Palembang dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah BA (WNA Malaysia).
Kemudian Sat Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan kepada pengendali Narkoba yang berada di Palembang diback up oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Riau tepatnya ke Lapas Kelas I Palembang.
Hasil Profeling jejak digital dari Napi yang diduga awalnya bernama S setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan nama yang dimaksud bernama AS dan dibenarkan oleh HA melalui Video Call berikut bukti komunikasi serta foto via chat WA antara AS dan HA sehubungan perintah membawa narkotika dari Malaysia ke Kabupaten Inhil.
“Ternyata semua ini dari awal sudah di setting dari dalam Lapas oleh S yang terjerat kasus narkotika juga dan divonis 10 tahun 8 bulan penjara.
S sedang menjalani 3 tahun penjara tapi sekarang sudah mengendalikan lagi melalui wilayah Inhil.
Ketiga tersangka, HA, AW dan AS beserta barang bukti ditingkatkan ke proses penyidikan,” ucap Kapolres.
Berikutnya di TKP kedua di Kecamatan Keritang Polsek Keritang berhasil mengamankan dua pelaku antara lain, yaitu, DH (25) dan AS (26), kedua pria ini merupakan warga Desa Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang, Inhil.
Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti antara lain, yaitu, 5 bungkus paket sabu berat bersih 24,8 gram, 1 loyang (pencetak kue almunium) yang berisikan 1 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 sendok stainless ukuran kecil dan 15 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 timbangan digital warna hitam merek pocket scale, 1 buah gunting, 1 handphone merek Xiaomi, 1 handphone merek Vivo dual sim, 1 handphone merek Nokia serta 6 bungkus paket sabu dibalut lakban warna hitam berat bersih 526 gram.
Lebih lanjut dalam kesempatan press release tersebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, hasil pengembagan barang tersebut ternyata barang tersebut juga berasal dari warga negara malaysia yang beralamat di johor malaysia.
“Setelah diambil barang tersebut di simpan di Batam tepatnya di dalam tanah di rumah sewa.
Setelah ada pesanan dari sini baru barang dibawa ke keritang, yang mana tujuan pasarnya adalah diedarkan di keritang ini,” imbuh Kapolres.
Kronologis penangkapan bermula pada Kamis (12/11) Sekira Pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Keritang Memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di rumah DH di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Selanjutnya Kapolsek Keritang memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang Untuk Melakukan Penyelidikan.
Setelah Mendapatkan Informasi yang Akurat, unit Reskrim Polsek Keritang lngsung melakukan penggerebekan terhadap rumah DH.
“Pada Saat Dilakukan Penggerebekan, DH sedang berbaring diruang tamu, sedangkan AS sempat melarikan diri Ke arah dapur rumah, namun AS berhasil diamankan,” jelasnya.
Kemudian Anggota Polsek Keritang langsung melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti sabu.
Selanjutnya Dilakukan Introgasi Kepada Kedua Tsk di dapat keterangan bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah mertua AS.
“Selanjutnya anggota Polsek Keritang langsung menuju kerumah mertua AS dan menemukan barang bukti sabu lainnta.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti langsung di bawa Ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).