Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Duduk di Atas Motor Tunggu Pembeli,Pengedar Diciduk,Polisi Temukan 6 Paket Sabu Dalam Bungkus Rokok

Polisi mengamankan DDT alias Ujang ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat dengan plat Nopol BM 2761 IF

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Duduk di Atas Motor Tunggu Pembeli,Pengedar Diciduk,Polisi Temukan 6 Paket Sabu Dalam Bungkus Rokok
istimewa
Tersangka Ujang saat diamankan di Polres Inhu, Riau.

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sedang asyik duduk di atas motor menunggu pembeli, seorang pengedar narkoba diciduk pihak berwajib.

Pria yang diamankan Aparat Sat Narkoba Polres Inhu bernisial pria berinisial DDT alias Ujang (43).

Dari warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu, Polisi menyita barang bukti 6 paket sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok motor.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, Ujang diamankan atas kepemilikan enam paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Berat kotor barang haram itu mencapai 13,6 gram.

Baca juga: Wako Dumai Ditahan KPK,Wakil Maju Pilkada,Sekda Otomatis Plh,Pemprov Riau Langsung Surati Kemendagri

Baca juga: Pengakuan Pria dari Komunitas Gigolo di Jakarta, Ada Kode Nakal Gigolo Buat Tante Girang

Baca juga: Dengan Tegas Nikita Mirzani Ngaku Ingin Berantem dengan Ustaz Maaher, Gue Gak Takut Sama Sekali

Penangkapan terhadap Ujang dilakukan pada Selasa (10/11/2020).

Meski begitu sehari sebelumnya, Polisi sudah mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Lirik.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi dan mengintruksikan personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, tim mengamankan DDT alias Ujang ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat dengan plat Nopol BM 2761 IF.

"Saat diamankan tersangka seperti menunggu seseorang di sebelah Alfamart pasar Lirik," katanya.

Ketika digeledah, Polisi menemukan satu kotak rokok dalam dashboard sepeda motor.

Kotak rokok itu ternyata berisi 6 paket sabu-sabu.

Selain itu ditemukan juga 2 pack plastik klip pembungkus sabu-sabu, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan 1 unit sepeda motor.

Setelah mendapatkan BB, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

"Kasus ini terus dikembangkan, karena masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu," kata Misran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved