Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Uangnya untuk Beli Alphard, Mercy dan BMW

Mantan sopir Pinangki, Sugianto diminta menukarn valas itu untuk membayar sejumlah keperluan, salah satunya membayar pembelian mobil BMW.

Editor: CandraDani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sugiarto, mantan sopir terdakwa Pinangki Sirna Malasari, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Dalam persidangan, Sugiarto mengaku kerap diminta Pinangki menukarkan valuta asing (valas) ke rupiah.

Ia mengaku penukaran valas milik Pinangki kerap ditukar di Tritunggal Money Changer, Blok M Plaza, Jakarta Selatan.

"Sering, di Tritunggal Money Changer, Blok M Plaza," ungkap Sugiarto.

Sugiarto menuturkan, penukaran valas itu ditujukan untuk membayar sejumlah keperluan, salah satunya membayar pembelian mobil BMW

"Mas, ini ditukar buat pembayaran mobil, nanti sisanya kasih ke saya lagi," ucap Sugiarto menirukan perintah Pinangki.

Baca juga: Vicky Prasetyo Dekati Kalina Oktarani sampai Dianggap Gila, Gladiator Gak Pernah Ingkar Janji

Sebagian besar hasil penukaran uang itu ia setor melalui transfer langsung ke rekening milik Pinangki.

"Kurang lebih transfer, begitu tukar transfer, bayar kredit."

"Pembayaran mobil Alphard, Mercy, BMW," ujar Sugiarto.

Sugiarto menjelaskan, pembayaran mobil BMW dari hasil penukaran valas itu dilakukan sebanyak tiga kali, ke rekening milik sales showroom mobil tersebut.

"Kalau pembelian beliau sendiri."

"Kami dengan beliau sekeluarga ke showroom, pameran."

"Di situ beliau menyampaikan mau beli."

"Selang beberapa hari, baru beliau minta tukar valas untuk pembayaran."

Baca juga: Kasus Cabup Mursini dan Istri yang Libatkan ASN Pilkada Kuansing Ternyata Sudah SP3 Pekan Lalu

"'Mas ini tukar nanti bayar untuk BMW'. Kalau enggak salah 3 kali untuk pembayaran BMW tersebut," bebernya.

Sering Antar ke Bandara

Sugiarto menjadi sopir Pinangki sejak 2011 atau 9 tahun lalu, atau saat Pinangki masih bersama suami pertamanya, almarhum Djoko Budiharjo.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Sugiarto membenarkan dirinya pernah beberapa kali mengantar Pinangki ke Bandara Soekarno-Hatta.

Ia mengantar Pinangki ke Terminal 3 atau tujuan mancanegara.

Saat itu Pinangki disebut pergi sendirian dengan membawa satu buah tas koper.

"Pernah. Kalau enggak salah itu pagi. Dari apartemen."

"Terdakwa pergi sendiri membawa tas koper."

Baca juga: Kepala Daerah Harus Waspada, Mendagri Terbitkan Instruksi Prokes, Berdasarkan Arahan Presiden Jokowi

"Turun di terminal mancanegara, itu terminal 3."

"Sampai di boarding itu enggak ada temannya."

"Saya menemani karena mengurus bagasi," beber Sugiarto.

Sugiarto juga mengatakan turut diminta menjemput Pinangki setibanya kembali di Indonesia.

Selain ke Bandara Soekarno-Hatta, Sugiarto selaku sopir juga kerap mengantar ke Pasific Place di kawasan Jakarta Selatan.

Bahkan, Sugiarto mengaku kenal dengan seorang pengusaha bernama Rahmat dan Andi Irfan Jaya.

Ia pernah melihat Rahmat di Pacific Place, dan di Bandara Soekarno-Hatta bersama Pinangki.

Sementara, Andi Irfan dikenalnya saat mengantar Pinangki makan siang di Pacific Place, Darmawangsa, dan Senayan City.

Baca juga: Ibu, Adik dan Temannya Tewas Disambar Petir, Yan Selamat Meski Alami Luka Bakar

Ia menuturkan, Andi dan majikannya hanya sebatas pertemanan, bukan terkait hubungan pekerjaan atau rekan bisnis.

"Teman beliau (Andi Irfan) hanya pertemanan. Bisnis setahu saya enggak, hubungan pekerjaan enggak tahu," ucap Sugiarto.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat bepergian ke luar negeri sebanyak 23 kali, terkait perbantuan penanganan perkara yang menjerat terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki juga diketahui menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan beragendakan pembacaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) lalu.

Salah satu yang bersaksi ialah Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut."

"Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali," ucap Danang.

Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang pengusaha bernama Rahmat, terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Lagi Duduk Santai di Depan Kios, Tiba-tiba Ada Orang Lempar Bensin dan Membakar Wanita Ini

Buang Bukti Transfer

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi bernama Benny Sastrawan.

Benny merupakan mantan anak buah dari suami terdakwa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Dalam kesaksiannya, Benny membenarkan diminta atasannya untuk menukarkan valuta asing (valas) milik terdakwa Pinangki.

Kegiatan penukaran valas itu ia lakukan sebanyak 4-5 kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan.

"Saya diminta tukar valas, yaitu atas perintah Pak Yogi, karena menurut beliau dia mendapatkan SMS atau WhatsApp dari Bu Pinangki," kata Benny.

Benny menyebut nominal yang dibawa dalam sekali penukaran bermacam-macam.

Beberapa kali sebesar 10 ribu dolar AS, dan satu kali sebesar 17.600 dolar AS.

Uang hasil penukaran itu kemudian disetor ke dua rekening berbeda atas nama Pinangki Sirna Malasari dan adik Pinangki, Pungki Primarini

"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki)."

"Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adiknya ibu," jelas dia.

Namun, Benny tidak menyimpan kertas bukti transfer karena diminta atasannya, Yogi, untuk dibuang.

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," terangnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra.

Caranya, dengan menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta, lewat anak buahnya.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Pertama, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp 1,7 miliar, untuk 1 unit BMW X5 dengan pelat nomor F 214. (**)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Lalu Langsung Bayar Pembelian Mobil BMW,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved