Pilkada Serentak 2020 di Riau
Kasus Cabup Mursini dan Istri yang Libatkan ASN Pilkada Kuansing Ternyata Sudah SP3 Pekan Lalu
Polres Kuansing sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pekan lalu dan dibenarkan oleh Kepala Kejari Kuansing.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kasus dugaan pelibatan ASN di Pilkada Kuansing 2020 yang melibatkan calon bupati (Cabup) Mursini dan istrinya Emi Safitri Mursini ternyata dihentikan. Kasus ini sendiri sudah masuk tahap penyidikan.
Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, Polres Kuansing sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat tersebut diterbitkan pekan lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM belum bisa diminta komentar soal penerbitan SP3 ini.
Pesan singkat yang dikirim sejak Rabu (18/11/2020), hingga Kamis (19/11/2020) belum berbalas.
Namun soal SP3 ini dibenarkan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing.
Baca juga: Kepala Daerah Harus Waspada, Mendagri Terbitkan Instruksi Prokes, Berdasarkan Arahan Presiden Jokowi
Baca juga: Cek BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
"Kita sudah terima surat SP3," kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH melakui Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Rabu (18/11/2020).
Ia enggan berkomentar jauh soal penerbitan SP3 ini. Sebab hal tersebut merupakan ranah penyidik.
Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, surat cuti dari Gubri untuk Emi Safitri Mursini menjadi penyelamat. Surat cuti tersebut diterbitkan pada 27 Oktober dan bisa berlaku surut.
Yang jadi permasalahan, Emi Safitri Mursini diduga ikut berkampanye di salah satu desa di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing pada 10 - 11 Oktober.
Baca juga: Pjs Bupati Kuansing Bagikan 3.000 Masker di Pasar Modern, Kesadaran Masyarakat Sudah Tinggi
Baca juga: Terima 238.588 Surat Suara untuk Pilkada 2020, Disimpan di KPU Kuansing Sebelum Didistribusikan
Saat itu, ia diduga belum cuti dari ASN. Emi Safitri Mursini sendiri merupakan guru SMA yang langsung berada dibawah Pemprov Riau.
Pada 29 September, Emi Safitri Mursini ternyata sudah mengajukan cuti ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing.
Karena Emi berstatus ASN Pemprov Riau, surat tersebut diteruskan ke Pemprov Riau. Pada 12 Oktober, sekolah yang menaungi Emi juga mengajukan surat cuti ke Pemprov Riau.
Sebelumnya, pada 23 Oktober lalu, Bawaslu Kuansing menaikkan status kasus ini ke penyidikan setelah hasil Rapat Sentra Gakkumdu 2 (SG 2) yang di hadiri oleh Kapolres, Kajari, Ketua Bawaslu, Kasat Reskrim, Kasi Pidum dan semua anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing sepakat untuk melanjutkan ke penyidikan. Berkas kasus ini diserahkan ke Polres Kuansing.
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dua dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye tersebut.
Baca juga: Jadwal Debat Pilkada Kuansing Berubah Jadi 30 November 2020, Digelar di Pekanbaru, Apa Alasannya?
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun di Kuansing Riau, Belajar Tatap Muka Belum Disetujui
Telah meminta keterangan dari Penemu, Terlapor, Saksi, Ahli Pidana, Ahli Tata Negara, Ahli Bahasa, Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Kabid Pengembangan & Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru.