Masih Belum Terima Subsidi Gaji Karyawan 600 Ribu? Langsung Lapor ke Nomor Ini
Bagi calon penerima yang belum menerima BLT subsidi gaji, disarankan untuk mengadu atau melapor,
TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih belum terima Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap tiga termin kedua?
Subsidi gaji karyawan sudah disalurkan mulai Senin (16/11/2020).
Meski pemerintah mengklaim telah menyalurkan bantuan subsidi gaji, ternyata masih terdapat sederet pengaduan dari para pekerja yang mengaku belum mendapatkan subsidi gaji.
Bagi calon penerima yang belum menerima BLT subsidi gaji, disarankan untuk mengadu atau melapor,
Adapun penerima yang masuk tahap ketiga ini sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut.
Ida mengatakan, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.
Baca juga: Kabar Gembira Buat Guru Honorer se Indonesia, Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek di Sini
Baca juga: BLT Subsidi Karyawan Rp 1,2 Juta Belum Juga Cair? SEGERA Lapor ke Sini!
Baca juga: Putusan Jauh di Bawah Tuntutan, Kejari Pelalawan Nyatakan Banding atas Vonis Perkara Pidana Pilkada
Sedangkan tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.
Sementara itu, menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BLT subsidi gaji untuk termin kedua pada tahap pertama dan tahap kedua telah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata Ida, dikutip Kompas.com.
Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, satu di antaranya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu