Seleb

Terbukti Bersalah, Jerinx Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Penggebuk drum Superman Is Dead ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Ba

Editor: Sesri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) divonis pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.

Putusan itu disampaikan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada sidang yang digelar Kamis (19/11/2020).

Penggebuk drum Superman Is Dead ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga: LIVE Sidang Vonis Jerinx, Sedang Berlangsung di PN Denpasar

Baca juga: dr Tirta Hadiri Sidang Jerinx: Tiga Tahun Penjara Terlalu Berat

Baca juga: Jerinx Resmi Dinyatakan Bersalah, Hakim Vonis Penjara dan Denda 10 Juta Kasus IDI Kacung WHO

I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda Rp. 10 juta subsidair satu bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Jerinx kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx.

Hal senada juga disampaikan tim jaksa penuntut. (*).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terbukti Bersalah, Jerinx Dijatuhi 14 Bulan Penjara, https://bali.tribunnews.com/2020/11/19/terbukti-bersalah-jerinx-dijatuhi-14-bulan-penjara?page=all.
Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved