Kasus Keributan Tim Kampanye Paslon nomor 4 dengan Panwascam di Inhu Dihentikan, Ini Sebabnya
Beberapa waktu lalu sempat terjadi keributan antara tim kampanye Paslon Pilkada nomor urut 4 dengan Panitia Panwascam
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kasus sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu ( Inhu) tahun 2020 kian menajam.
Beberapa waktu lalu sempat terjadi keributan antara tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 4 dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu.
Namun berdasarkan konfirmasi terakhir, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Bawaslu Inhu menghentikan proses penanganan perkara tersebut sejak tanggal 2 November 2020.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto.
"Gakkumdu menghentikan prosesnya karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan," ujar Dedi kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Medsos Heboh Video Iring-iringan Mobil TNI Berhenti di Depan Markas FPI, Pimpinan DPR RI Beri Respon
Baca juga: Ada Penggunaan Bahasa Jawa dalam Drama TV Jepang, Ternyata karena Rasa Nyaman Produser
Baca juga: Camat, Lurah dan Tenaga Honorer Dilaporkan Langgar Netralitas ASN, Baw