UPDATE Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD Dibubarkan, Sudah Diingatkan Polisi 3 Minggu yang Lalu

Sebagaimana diketahui Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir ternyata tergabung dalam tim Gugus Tugas Covid-19.

Editor: CandraDani
Foto: Polres 50 Kota via Kompas.com
Polisi membubarkan paksa pesta anak pejabat di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (21/11/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah pesta resepsi di Gedung Politeknik Pertanian, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dibubarkan paksa oleh polisi, Sabtu (21/11/2020).

Resepsi tersebut ternyata merupakan pesta pernikahan anak dari Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir.

Polisi membubarkan paksa lantaran resepsi itu nekat digelar dengan melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Padahal Joni sebagai pemangku hajat juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Covid-19.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso menjelaskan, polisi sebenarnya telah menerima informasi terkait rencana resepsi anak Kepala BPBD Limapuluh Kota itu sejak lama.

Baca juga: Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Dibubarkan Polisi, Dikonfirmasi: Jangan Tanya Dulu

Sejak jauh-jauh hari pula, polisi telah memperingatkan Joni sebagai pemangku hajat.

"Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.

Larangan itu disampaikan demi keselamatan bersama lantaran pandemi Covid-19 belum usai.

Nekat undang 2.000 orang

Menurut Trisno, peringatan itu justru tak digubris oleh Joni Amir.

Kepala BPBD tersebut justru nekat menggelar resepsi dengan tamu undangan sebanyak 2.000 orang

Akhirnya, Kapolres mengumpulkan anggotanya untuk membubarkan acara.

"Saya diberitahu anggota bahwa resepsi tetap. Saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan," ujar dia.

Tamu baru datang sudah diminta pulang, tenda dibongkar

Acara resepsi digelar pukul 10.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved