Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Baliho Rizieq Shihab Diturunkan di Berbagai Daerah, Gubernur Lemhannas Beri Tanggapan

Dandim 0710 Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban mengatakan, bahwa pihaknya memang secara rutin melakukan operasi penurunan spanduk tak berizin

Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM- Aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kota Pekalongan, Jawa Tengah merazia spanduk dan baliho.

Terutama yang pemasangannya tidak sesuai peraturan dan tak berizin.

Mulai dari baliho anggota dewan, hingga baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Razia kali ini melibatkan Kodim 0710 Pekalongan bersama Polres dan Satpol PP setempat.

Di antaranya baliho di jalan protokol, taman kota yang melanggar peraturan daerah.

Kegiatan tersebut juga sebagai upaya membuat wajah kota Pekalongan lebih rapi dan indah.

Baca juga: Tak Ada yang Penuhi Panggilan Polisi,Keluarga Rizieq Shihab Kompak:Anak,Menantu Pergi ke Tempat Lain

Baca juga: Minta Rizieq Tak Provokatif, Agus Widjojo Sebut TNI Tidak Berwenang Bubarkan Organisasi Termasuk FPI

Dandim 0710 Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban mengatakan, bahwa pihaknya memang secara rutin melakukan operasi penurunan spanduk tak berizin setiap minggu.

Tak hanya itu mereka juga rutin turun ke masyarakat untuk sosialisasi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Rizieq di beberapa titik Jakarta adalah atas perintahnya.

Aksi ini viral, hingga pencopotan baliho Rizieq kini juga berlangsung di beberapa daerah seperti Pekalongan, Semarang.

Gubernur Lemhannas, TNI Tidak Berwenang Bubarkan Organisasi Termasuk FPI

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.

Agus menjelaskan tugas TNI itu adalah pertahanan nasional yang pada hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional dari ancaman militer dari luar negeri.

Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Esensi tugas TNI, ucap Agus, adalah tugas perang. 

"Namun TNI bisa dibawa masuk ke tugas-tugas dalam negeri untuk kepentingan nasional sesuai dengan perintah presiden," ujar Agus kepada Tribun Network, Sabtu (21/11/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved