Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ormas dan Kepemudaan di Riau Deklarasi Antipolitik Uang di Pilkada 2020

Deklarasi gerakan anti-money politic dibacakan dan ditandatangani di depan Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Deklarasi gerakan anti-money politic pada Pilkada serentak 2020 Sabtu (21/11/2020) di Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Riau bersama Forkompinda dan 19 Organisasi Masyarakat kepemudaan mendeklarasikan gerakan anti-money politic.

Khususnya pada Pilkada serentak 2020 Sabtu (21/11/2020) yang digelar di Pelalawan.

Deklarasi ini menyusul meningkatnya suhu politik dan meningkatnya angka pelanggaran, sehingga perlu adanya komitmen bersama dalam menjaga tidak terjadi politik uang.

Deklarasi dibacakan dan ditandatangani di depan Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda.

Baca juga: 391 Wisudawan Politeknik Caltex Riau Dikukuhkan,10 Persen Sudah Diterima Bekerja Sebelum Wisuda

Baca juga: Ditinggal Sopir Salat Jumat, Truk yang Diparkir di SPBU Raib, Pencuri Dikejar Berhasil Dibekuk

Baca juga: Minimalisir Kontan Fisik,KPU Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Pemungutan, Penghitungan Surat Suara

Deklarasi ini menandai meningkatnya Partisipasi masyarakat terhadap Pengawasan Pilkada di Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berharap dengan deklarasi ini, partisipasi masyarakat meningkat dengan bersama-sama menolak money politic.

Dan bersama sama ikut mengawal proses Pilkada serentak di Riau.

Usai deklarasi seluruh organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan bersama-sama menandatangani pernyataan.

Isi pernyataan, tolak dan lawan money politic, ikut mengawal Pilkada 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Dalam deklarasinya tidak membenarkan money politik sebagai sarana meraih simpati pemilih.

Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas, mendukung kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Serta menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses pemilihan kepala daerah.

Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan yang melaksanakan deklarasi mulai dari Lembaga Adat Melayu Riau, Pemuda Muhammadiyah Riau, GP Ansor Riau.

BADKO HMI Riau, KNPI Riau, Pemuda Pancasila, Koordinator Wilayah 13 GMKI, IMM Riau, Pagar Nusa Riau, PSHT Riau, Koordinator BEM se-Riau.

PKC PMII Riau Kepri, KAMMI Riau, PWI Riau, FKDM Riau, BMRB Riau, FPK Riau, GMNI Riau dan PMKRI.

"Deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun kita semua yang telah mendeklarasikan anti money politic ini benar-benar bisa menolak money politic.”

“Dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang ini agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di Provinsi Riau,"ujar Rusidi Rusdan.

Di hadapan Forkompinda Provinsi Riau dan 19 organisasi Masyarakat serta Organisasi Kepemudaan Riau, Rusidi menyampaikan, dengan Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu anti-money politic ini memunculkan harapan baru.

Yaitu zero money politic di Provinsi Riau khususnya.

"Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak money politic oleh seluruh masyarakat, cita-cita kita untuk mewujudkan pemilu yang berkulitas dan berintegritas dengan harapan baru zero money politic,"ujar Rusidi.

Rusidi menyadari jika pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Oleh sebab itu perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.

Ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggrakannya kegiatan ini.

Di mana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat."

Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan Pasal 131 ayat 2 yakni Pengawasan di setiap tahapan.

Pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat, penghitungan cepat pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat.

"Deklarasi anti-money politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat,"jelas Rusidi.

Selanjutnya Wakapolda Riau Brigjend Tabana Bangun menegaskan jika ada pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah, ia mengajak semua pihak.

Khususnya yang menandatangani deklarasi ini khususnya dan semua masyarakat umumnya wajib melawan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved