Ajaran Islam

Pelajari Tata Cara Melaksanakan Sholat Jamak Takdim dan Sholat Jamak Takhir, dan Sholat Qashar

Selain itu juga dijelaskan lafadz niat dan tata cara sholat Qashar. Sholat wajib dilaksanakan oleh umat muslim

Penulis: M Iqbal | Editor: Ilham Yafiz
Grafis Tribun Pekanbaru
Sholat Jamak dan Sholat Qashar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelajari tata cara melaksanakan Sholat Jamak Takdim dan Sholat Jamak Takhir.

Selain itu juga dijelaskan lafadz niat dan tata cara sholat Qashar.

Sholat wajib dilaksanakan oleh umat muslim.

Ibadah sholat ini termasuk dalam Rukun Islam yang kedua.

Sholat lima waktu dapat dilakukan dengan menggabungkannya jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh atau musafir.

Seringkali kita mengadakan perjalanan jauh atau kesulitan untuk sholat dan hal lainnya (kecuali haid, nifas, habis melahirkan), tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan sholat fardhu.

Namun, Islam tidak memberatkan, kita bisa sholat Jamak (digabungkan) dan Qashar (diringkas), berikut pandaunnya dilansir dari islampos.

Sholat Jamak

Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.

Misalnya menggabungkan sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan sholat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya.

Sedangkan sholat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.

Sholat Jamak adalah Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh, maka diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardhu

Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved