Terdakwa Positif Covid-19 Tak Hadir, Sidang Perdana Pidana Pilkada Secara In Absensia di PN Dumai

Terdakwanya adalah calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, dengan agenda pembacaan dakwaan

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Sidang perdana dugaan pidana pilkada di Pengadilan Negeri Dumai, Riau. 

"Tiga petugas pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dan rencananya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (23/11/2020), kita juga akan menghadirkan tiga saksi," imbuhnya

Agung mengaku, bahwa pihaknya berencana akan menghadirkan 9 saksi dan ahli dalam pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye dengan terdakwa calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo.

Sementara, Humas PN Dumai, Renaldo Meiji H Tobing mengaku, bahwa sidang perdana dugaan pidana pemilihan pada tahapan kampanye dengan terdakwa calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

"Sidang perdana dilaksanakan secara Inabsensia, karena terdakwa tidak bisa hadir karena masih dalam perawatan, tadi sudah kita mintai juga keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU," pungkasnya.

Sebelumnya Eko Suharjo ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam satu tahap kampanye.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved