Video Berita
Video: Eko Suharjo tak Bisa Hadir, PN Dumai Gelar Sidang Perdana Pidana Pilkada Secara In Absentia
Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye calon Walikota Dumai Eko Suharjo
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: aidil wardi
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- 21 hari menjelang pencoblosan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang perdana yang dilaksanakan pada Jumat (20/11/2020), tersebut dipimpin oleh Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing.
Persidangan Perdana ini tanpa kehadiran terdakwa Eko Suharhjo, karena sedang dalam perawatan Covid-19.
Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan mengungkapkan, bahwa sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye dengan terdakwa Calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Ups Ketahuan, Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka, dengan Sigap KKP Berhasil Meringkusnya
Baca juga: Tak Ada Persiapan Khusus, Empat Paslon Kontestan Pilkada Pelalawan Siap Hadapi Debat Publik
"Sebelum pembacaan dakwaan kami memohon untuk dilakukan persidangan secara in absentia, dikarena kan posisi terdakwa dalam keadaan sakit, dan permohonan kami disetujui dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan," katanya.
Ia menambahakan, dalam sidang terbuka untuk umum ini, pihaknya juga menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, ditandatangani dr Seira Yuana Putri, bahwa Eko masih dalam perawatan positif COVID-19.
"Surat keterangan dari RS Awal Bros Pekanbaru ini, untuk memastikan bahwa kondisi terdakwa memang tidak bisa dimungkinkan untuk hadir dalam persidangan sehingga persidangan dilaksanakan secara in absentia," imbuhnya.
Agung Irawan, didampingi Jaksa Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan serta Kasi Intel Dede, mengungkapkan, pada sidang perdana ini menghadirkan tiga orang saksi, dari Panwas tiga pengawas kecamatan dan kelurahan.
Diakuinya, tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang juga beragenda pemeriksaan saksi, yakni Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan.
"Tiga petugas pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dan rencananya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (23/11/2020), kita juga akan menghadirkan tiga saksi," imbuhnya
Agung mengaku, bahwa pihaknya berencana akan menghadirkan 9 saksi dan Ahli dalam pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye dengan terdakwa Calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo.
Sementara, Humas PN Dumai, Renaldo Meiji H Tobing mengaku, bahwa sidang perdana dugaan pidana pemilihan pada tahapan kampanye dengan terdakwa Calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
"Sidang perdana dilaksanakan secara in absentia, karena terdakwa tidak bisa hadir karena masih dalam perawatan, tadi sudah kita mintai juga keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU," pungkasnya.
Sebelumnya Eko Suharjo ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam satu ahap kampanye. (*)