Ajaran Islam

Cara Menjamak Sholat, Sholat Jamak Takhir Jamak Taksim, dan Sholat Qasar

Pelajari dan pahami cara Menjamak Sholat, syarat Sholat Qashar, niat Sholat Jamak Taksim dan Jamak Takhir.

Editor: Ilham Yafiz
Grafis Tribun Pekanbaru
Sholat Jamak dan Sholat Qashar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelajari dan pahami cara Menjamak Sholat, syarat Sholat Qashar, niat Sholat Jamak Taksim dan Jamak Takhir.

Seringkali kita mengadakan perjalanan jauh atau kesulitan untuk sholat dan hal lainnya (kecuali haid, nifas, habis melahirkan), tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan sholat fardhu.

Namun, Islam tidak memberatkan, kita bisa sholat Jamak (digabungkan) dan Qashar (diringkas), berikut pandaunnya dilansir Tribunnews.com dari islampos.

Sholat Jamak

Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.

Misalnya menggabungkan sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan sholat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan sholat  Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.

Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.

Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Sholat  jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

Minimal 81 Kilometer

Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.

Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Sholat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan sholat duhur dengan asar dan sholat magrib dengan ‘isya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved