UPDATE Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Ditangkap Polisi, Tes Urin Positif Narkotika
Selebgram Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus dugaan narkotika, akhir pekan lalu, Sabtu (21/11/2020).
Millen merupakan keponakan dari istri musisi Anang Hermansyah, Ashanty.
Pada 2015, nama Millen mulai dikenal karena kerap kali tampil di depan publik bersama Aurel Hermansyah, putri sambung Ashanty.

Baca juga: Pernah Diturunkan Satpol-PP, FPI Naikkan Lagi Spanduk Rizieq Shihab, Pangdam: Kok Takut Sama Mereka?
Kasus Sebelumnya
Dikutip dari Kompas.com berjudul Profil Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Ditangkap karena Narkoba,
Pada 9 September 2017, Millen pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE oleh pegiat media sosial.
Kasus yang dihadapi Millendaru berawal ketika video dan foto asusilanya dari akun Snapchat-nya beredar di sosial media.
Millendaru mengaku akun Snapchat, e-mail, dan iCloud-nya diretas. Oleh peretasnya foto dan video di dalamnya disebar ke media sosial.
Kala itu, Ashanty sebagai tantenya enggan berkomentar.
Pada Desember di tahun yang sama dalam sebuah cuplikan video, Milen yang menggunakan pakaian berwarna hitam menjawab pertanyaan dari seorang pria yang menanyakan tentang Ashanty.
"Apa kepalsuan Ashanty di depan media terhadap kamu yang masyarakat enggak tahu," demikian bunyi pertanyaan yang tertulis dalam video.
"Mungkin image-nya," kata Millen.
"Image-nya kenapa?" tanya suara di balik kamera.
"Ya karena kan keluarganya kan (sensor), he-he-he. Keluarganya baik jadi harus jaga image, padahal aslinya kan...," jawab Millen.
Saat mengungkap itu, Millen mengangkat tangan membentuk gerakan singa yang mencakar.
Meski sempat bersitegang dengan Ashanty, kini hubungan mereka sudah baik kembali.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tes Urine Millen Cyrus Positif Narkotika, Berikut Kabar Terbaru Keponakan Ashanty, https://surabaya.tribunnews.com/2020/11/23/tes-urine-millen-cyrus-positif-narkotika-berikut-kabar-terbaru-keponakan-ashanty?page=all.
Penulis: Pipit Maulidiya
Editor: Musahadah