Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pelalawan 2020

Cabup Adi Sukemi Saksi Sidang Pidana Pilkada Pelalawan Kepsek yang Aktif Kampanye Paslon Nomor 4

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan ini mengakui jika terdakwa yang memimpin doa saat kampanye Paslon 4 di Desa Sering.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Foto: Calon Bupati Pelalawan, Adi Sukemi ST MM menjadi saksi dalam sidang perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Senin (23/11/2020) sore lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Calon Bupati Pelalawan, Adi Sukemi ST MM menjadi saksi dalam sidang perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Senin (23/11/2020) sore lalu.

Adi Sukemi dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Baharuddin (52) yang terjerat kasus pidana Pilkada.

Baharuddin alias Bakar merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah Dasar (SD) 006 Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Pelalawan.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu didakwa ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais pada pertengahan Bulan Oktober lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Akses Jalan ke Dua Desa di Kerinci Putus Total, Banjir di Pelalawan Semakin Tinggi

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Nurrahmi SH MH didampingi Joko Ciptanto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagi hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Ray Leonard SH.

Sedangkan terdakwa Baharuddin didampingi tim penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Ruhiyat SH MH.

Adi Sukemi datang bersama lima saksi lainnya yang dihadirkan JPU seputar kasus pidana Pilkada yang menyerat terdakwa Baharuddin ke pengadilan.

Baca juga: VIDEO: Antar Anaknya ke Sekolah, Warga Pelalawan Ini Dapati Rumahnya Hangus Terbakar

Satu persatu saksi diperiksa oleh majelis hakim bersama JPU dan penasihat hukum terdakwa.

Mulai dari komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengawas Kelurahan Pelalawan, serta masyarakat yang menyaksikan Baharuddin ikut berkampanye.

Kemudian pada saat giliran Adi Sukemi memberikan kesaksian, ia menyatakan tidak mengenal terdakwa Bakar.

Ketua DPD ll Golkar Pelalawan itu kenal dengan pria paruh baya itu setelah kasus ini mencuat dan ditangani penegak hukum.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan ini mengakui jika terdakwa yang memimpin doa saat kampanye Paslon 4 di Desa Sering.

Baca juga: Minta Warga Tetap Waspada, BPBD Riau Terus Pantau Banjir di Pelalawan

"Saat berfoto bersama ikut bersama tim beramai-ramai menggunakan simbol nomor 4," beber Adi Sukemi.

Setelah memberikan keterangan atas pertanyaan para pihak, Adi Sukemi diminta untuk keluar dan diperbolehkan pulang oleh majelis hakim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved