Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pelalawan 2020

Cabup Adi Sukemi Saksi Sidang Pidana Pilkada Pelalawan Kepsek yang Aktif Kampanye Paslon Nomor 4

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan ini mengakui jika terdakwa yang memimpin doa saat kampanye Paslon 4 di Desa Sering.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Foto: Calon Bupati Pelalawan, Adi Sukemi ST MM menjadi saksi dalam sidang perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Senin (23/11/2020) sore lalu. 

Putra kandung Bupati Pelalawan HM Harris ini menyebutkan, dirinya tidak mengetahui jika ada oknum PNS yang mengikuti kampanye yang digelar timnya di Desa Sering.

Meski disetiap kampanye pihaknya mengingatkan warga yang berstatus PNS agar tidak ikut.

"Saya perhatikan, ini terjadi karena ketidaktahuan oknum ASN tentang Undang-undang Pilkada," tutur Adi Sukemi.

Baca juga: Tak Ada Persiapan Khusus, Empat Paslon Kontestan Pilkada Pelalawan Siap Hadapi Debat Publik

Akibat ketidaktahuan aturan, lanjut pria yang akrab disapa Kemi ini, membuat banyak ASN terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam tahapan kontestasi Pilkada.

Sidang kasus pidana Pilkada ini dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi, tuntutan JPU, hingga pembacaan vonis dari majelis hakim pada Jumat (27/11/2020) mendatang. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved