Seleb
UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel: Polisi Kesulitan Menyelidiki Hal Ini
Meski sudah beberapa hari melakukan pemeriksaan soal video syur itu, polisi masih kesul
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tangkapan layar di kanal YouTube Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Halaman 2 dari 2