1 Tahun Alami Derita dan Takut, Siswi SMP Jadi Pelampiasan Hasrat, Terungkap Saat Pelaku Keceplosan
Ato menuturkan, kejadian ini bermula saat salah seorang pelaku keceplosan mengaku ke para tetangganya yang sedang nongkrong di depan rumahnya
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya masih ABG.
Peristiwa itu terjadi dalam waktu 3 hari berturut-turut.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa ditemui Jumat (30/10/2020) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (26/10) lalu.
Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga orang pelaku yang bisa ditahan.
Yakni Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan Buleleng dan Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan.
Serta Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasanger, Kecanatan Buleleng.
Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun."
"Meski dibawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum."
"Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.
AKBP Sinar juga menjelaskan kronologi kasus rudapaksa yang menimpa siswi malang tersebut.
Kasus tersebut mulanya terjadi pada Minggu (11/10/2020) malam.
Di mana, korban saat itu pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan ingin mengerjakan PR di rumah temannya.
Namun, di tengah perjalanan, motor yang dikendarai mati akibat kehabisan bensin.
Korban lantas menghubungi teman dekatnya berinisial KD, dan meminta tolong agar dibelikan bensin.
