2 Remaja Tewas Ditabrak Kereta Api, Sehari Sebelumnya Pamit Pergi Main
Pamit hendak pergi main dan tak pulang-pulang, dua remaja laki-laki ditemukan tewas tertabrak kereta api.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pamit hendak pergi main dan tak pulang-pulang, dua remaja laki-laki di Sumatera Selatan ditemukan tewas tertabrak kereta api.
Mereka meninggal dunia akibat ditabrak kereta api pengangkut minyak.
Kedua korban di antaranya yakni N (16) warga Desa Suka Kaya Kecamatan Saling, Empat Lawang, dan P (12) warga Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang di Desa Sawah Belau Kecamatan Saling Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Asep Supena Hidayat.
Petugas piket SPKT Polsek Tebing Tinggi mendapat laporan adanya peristiwa tersebut dari Piket Pospol Saling pada Selasa (24/11/2020), sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa di Desa Sawah Belau Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, ada dua orang meninggal dunia akibat ditabrak kereta api minyak jurusan Palembang-Linggau.
Sekitar pukul 08.30 WIB, anggota Polsek Tebing Tinggi langsung mendatangi TKP.
Sesampainya di lokasi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan kakak korban, pada Senin sekira pukul 07.00 WIB, kakak korban melihat korban ada di dalam rumah.
Sekira pukul 09.00 WIB, sang adik bersama temannya pamit hendak pergi main.
Namun, setelah ditunggu sampai larut malam, korban belum juga pulang kerumah.
"Keesokan harinya, kakak korban mendapat kabar bahwa adiknya sudah meninggal akibat ditabrak kereta api."
"Saat ini, jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk dilakukan VER," terang Kompol Asep Supena, Selasa (24/11/2020)
(Sripoku.com/Awijaya)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pamit Pergi Main, 2 Remaja Ini tak Kunjung Pulang ke Rumah, Teryata Tewas Ditabrak Kereta Api dan di Tribunnews.com dengan judul Tak Kunjung Pulang Setelah Pamit Main, 2 Remaja Ini Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta Api
--------------------------------------------------------------
VIRAL VIDEO Detik-detik Kereta Api Tabrak Toyota Cayla, Mobil Terseret Hingga 350 Meter
Satu unit minibus Toyota bernomor polisi AG 1556 KJ tertabrak Kereta Api Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya di Kelurahan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/11/2020) sekitar 10.58 WIB menyebabkan pengemudi minibus bernama Suliyono (59) tewas.
"Mobil tertabrak Kereta Api Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya dan terseret sejauh 350 meter," kata Kapolsek Talun AKP Mulyanto di Blitar, Minggu, seperti dilansir Antara.
Kejadian itu berawal saat sopir minibus mengendarai mobilnya dari arah barat ke timur.
Memasuki jalan umum pelintasan kereta api tanpa palang, mobil berbelok ke kanan (arah selatan).
"Lokasi kecelakaannya di jalan umum pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Talun," sambung Mulyanto.
Akibat kecelakaan tersebut, badan mobil penyok. Bahkan, sopir yang merupakan warga Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar itu juga mengalami luka yang parah.
Masinis juga menghentikan laju kereta api karena kecelakaan tersebut.
Warga yang mengetahui kecelakaan itu, juga langsung berupaya menolong korban membawanya ke rumah sakit.
Namun, korban meninggal dunia karena luka yang dideritanya cukup parah.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan lokasi kecelakaan antara kereta api dengan mobil itu memang di perlintasan tidak terjaga.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.
Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Selain itu, pada pasal 114 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Ia juga berharap pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna melakukan peningkatan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA.
"Mau ditutup atau dilakukan pemasangan pos dan palang pintunya melalui izin ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Madiun, dan Jombang," kata Ixfan.
Ia juga mengatakan setelah kecelakaan laju kereta api sempat berhenti guna pemeriksaan. Setelah dipastikan aman dan korban ditangani petugas, laju kereta api kembali dilanjutkan. "Tadi laju kereta api juga berhenti guna pemeriksaan rangkaian," ujar Ixfan. (*)