Video Berita
Video: Kebijakan Kontroversial dan Harta Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN mencatat total harta kekayaan Edhy Prabowo sebesar Rp 7 miliar atau tepatnya Rp 7.422.286.613
TRIBUNPEKANBARU.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo, baru-baru ini dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Menteri KKP ditangkap KPK).
Bukan orang baru dalam dunia politik, Edhy Prabowo masuk sebagai Menteri KKP di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 setelah Prabowo memututuskan berkoalisi dengan pemerintah.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN mencatat total harta kekayaan Edhy Prabowo sebesar Rp 7 miliar atau tepatnya Rp 7.422.286.613.
Dilansir dari Kompas.com aset terbesarnya berasal dari properti berupa bidang tanah dan bangunan yang nilainya Rp 4.349.236.180.
Edhy memiliki 10 aset properti, dengan 7 bidang tanah berada di Kabupaten Muara Enim, dan tiga properti sisanya berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Edhy sendiri merupakan anggota kabinet dari Partai Gerindra yang masuk menjadi koalisi pemerintah.
Baca juga: Buntut Edhy Prabowo Ditangkap, KPK Geledah Kantor KKP, Ini yang Dibawah Penyidik KPK
Baca juga: Sudjiwo Tedjo Ingatkan Netizen Tak Olok-olok Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Alasannya
Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial lantaran merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo:
1. Membuka ekspor benih lobster
Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi. Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.
Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.