Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pedagang Sukaramai Trade Center Pekanbaru Berharap Bisa Tempati Gerai Lama

Pada umumnya kedai para pedagang tersebut dipindahkan ke posisi yang dinilai tidak strategis dan tidak sebanding dengan yang mereka bayarkan dulunya

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/DoddyVladimir
Suasana Sukaramai Trade Center (STC) di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Puluhan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) terpaksa gigit jari setelah pembangunan gedung tersebut dilaksanakan.

Pasalnya, mereka tidak bisa lagi menempati posisi gerai yang mereka miliki, yang sudah dibayar sejak tahun 2001 lalu.

Para pedagang tersebut dulunya membayar tempat tersebut sekaligus dengan asuransi.

Dibayarkan melalui service charge sesuai dengan legalisasi notaris Syafri Muchtar, SH.

Baca juga: Sultan ke-2, Siak Tengku Buwang Asmara Diusulkan Pemkab Siak Usulkan Jadi Pahlawan Nasional

Baca juga: BOLA LOKAL- Sembilan Wasit Askab PSSI Bengkalis Ikuti Pelatihan Lisensi C III di Padang

Baca juga: Garap Adik Ipar Umur 15 Tahun di Pondok Kebun Sawit, Sebulan Dibawa Kabur Berkali-kali Disetubuhi

Pada pasal 13 yang berbunyi, pihak pertama berkewajiban untuk mengasuransikan gedung terhadap kebakaran dimana preminya akan ditagih ke dalam service charge.

Namun ketika terjadi kebakaran pada 8 Desember tahun 2015 lalu, dan dibangun kembali, mereka tidak lagi bisa menempati kedai-kedai itu kembali, kecuali membayar kembali.

Pada umumnya kedai para pedagang tersebut dipindahkan ke posisi yang dinilai tidak strategis dan tempat yang tidak sebanding dengan yang mereka bayarkan dulunya.

Itu pun mereka diminta membayar ulang di tempat yang pindah tersebut.

Sedangkan sebagian kedai mereka dulu telah ditempati oleh pihak lain.

Dua pedagang, M Nasir dan Zulfikar kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia dinyatakan menang dalam putusan sela, gugatannya terhadap PT Makmur Papan Permata (MPP), putusan tersebut bernomor 153/PDT.G/2020/PN.PBR, tanggal 15 Oktober 2020.

Saat ini prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diwakili oleh Pengacara Joki Mardison, Weny Fitriati & Rozi Wahyudi, yang bergabung pada kantor Hukum Joki Mardison & Aasociates.

Selanjutnya, pada Rabu (25/11/2020), digelar sidang dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti pihak penggugat.

Dengan gugatan yang ada saat ini, pihak penggugat optimistis bisa memenangkan persoalan tersebut lebih lanjut nantinya.

Seorang saksi pihak penggugat, Ajuan Depuca atau Wan Regar mengatakan, gugatan tersebut merupakan satu dari sekian banyak persoalan yang dihadapi oleh para pedagang di STC saat ini.

"Ada puluhan pedagang yang bernasib sama. Kami tidak lagi bisa menempati kedai kami yang dulu."

" Padahal kami sudah bayar sejak tahun 2001 berikut dengan asuransinya, yang juga sangat jelas disebutkan di notaris. Kami juga memiliki Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) resmi."

" Kemudian sekarang banyak pedagang yang tidak bisa berdagang lagi, karena tidak bisa sanggup membayar. Tapi untuk gugatan ini kami yakin, perkara akan berpihak kepada kami, proses persidang masih di tahap saksi," kata Wan Regar kepada usai sidang tersebut.

Ia juga menyampaikan, sampai saat ini banyak pedagang yang tidak tahu lagi harus mengadukan nasibnya ke mana.

Ada juga yang terpaksa menjadi pengangguran karena hanya menompangkan kehidupan mereka dari kedai yang mereka miliki sebelumnya.

"Anak-anak kami juga banyak yang terpaksa putus sekolah. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, mencari nafkah dari usaha lain juga semakin sulit."

" Kami berharap bantuan dari berbagai pihak, karena banyak di antara kami yang awam dalam menghadapi masalah ini," tuturnya.

Untuk menempati kedai-kedai yang dulunya mereka tempati, dikatakan Wan Regar pihaknya diminta untuk membayar kembali kedai yang harusnya mereka miliki tersebut.

"Kami untuk mendapatkan kedai itu dulu cukup sukit. Banyak juga di antara kaminyang harus menyicil membayarnya, termasuk saya, tapi sekarang disuruh bayar kembali apa yang sudah kami bayar pada tahun 2001 lalu. "

"Padahal dalam notaris sudah cukup jelas kesepakatannya. Sekarang kami dipindahkan tanpa pesetujuan, itupun kami harus bayar kembali juga. Kalau tidak bayar, kedai-kedai itu mereka gembok, apakah ini adil," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Alexander )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved