Garap Adik Ipar Umur 15 Tahun di Pondok Kebun Sawit, Sebulan Dibawa Kabur Berkali-kali Disetubuhi
Menurut pengakuan pelaku ketika diamankan Polisi, dirinya sudah empat kali mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun itu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Bejat, pria berusia 23 tahun menggauli adik ipar yang masih di bawah umur berulang kali.
Remaja perempuan berusia 15 tahun itu, awalnya dilarikan sang abang ipar dari rumahnya.
Bahkan hampir sebulan, sebut saja Mawar dibawa kabur suami dari kakaknya itu ke sejumlah tempat.
Namun, perbuatan bejat TRG (23) akhirnya dihentikan oleh pihak berwajib.
Kini, warga Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Polres Inhu.
Baca juga: Resmi Huni Rutan KPK, Edhy Prabowo Tersangka Kasus Suap Minta Maaf, Sebut Ini Adalah Kecelakaan
Baca juga: KPU Bengkalis Segera Tindaklajuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Baca juga: Perang Argumen dan Saling Serang Program Warnai Debat Publik Paslon Pilkada Rohul
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengungkapkan, pelaku juga membawa korban kabur ke Desa Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama hampir sebulan.
Menurut pengakuan pelaku ketika diamankan Polisi, dirinya sudah empat kali mencabuli korban.
Misran menerangkan, sejak tanggal 22 Oktober 2020, korban dibawa kabur oleh pelaku.
Awal kejadian, pada Oktober lalu, ibu Mawar tidak menemukan anak gadisnya di rumah usai pulang dari rumah Ketua RT.
Orangtua Mawar mendadak panik setelah mencari ke seluruh ruangan namun tak kunjung menemukan keberadaan korban.
Tetangga korban juga ikut mencari keberadaan korban ke pelosok Kecamatan Peranap dan Batang Peranap ditelurusi.
Hingga akhirnya, Rabu (18/11/2020) lalu, keluarga korban mendapat informasi jika korban berada di Desa Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ibu korban dan beberapa orang anggota keluarga langsung menuju Desa Kempas Jaya, dan menemukan korban di rumah pelaku.
Keluarga korban langsung membawa korban pulang ke rumah dan tiba di Peranap pada Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesampainya di rumah, korban bercerita jika dia telah diajak oleh pelaku ke Desa Kempas Jaya dan pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali.