Pilkada Siak 2020
Alfedri Usulkan Pembentukan BNNK ke Kementerian PAN RB Untuk Berantas Narkoba di Siak
Calon Bupati Siak nomor urut 2 melanjutkan program pemberantasan Narkoba dengan cara mengusulkan adanya BNNK ke Kementrian PAN RB
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Bupati Siak nomor urut 2 melanjutkan program pemberantasan Narkoba.
Sebab, program itu sudah dilakukan sejak ia menjabat wakil bupati Siak 2011-2016 dan 2016-2020.
"Insyaallah akan ada BNNK sehingga Siak akan bersinar, bersih dari Narkoba," kata Alfedri usai kampanye dialogis di kampung Kandis, kecamatan Kandis Jumat (27/11/2020).
Ia mengusulkan adanya BNNK ke Kementrian PAN RB.
Namun pengusulan itu dengan penuh tanggungjawab, yakni menyiapkan lahan, kantor dan dana hibah untuk operasional awal.
"Kita justru sudah siapkan lahannya, dan siap menberikan dana hibah untuk operasionalnya," kata dia.
Alfedri menyatakan bertekad membasmi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah Siak.
Pasalnya, peredaran Narkoba di kabupaten berjuluk Negri Istana itu selalu meningkat eskalasinya dari tahun ke tahun.
"Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Siak sejak tahun 2017 sudah vakum. Saya dulu yang menjadi Kepala BNK, sebab otomatis Wakil Bupati Siak menjadi kepala BNK di mana-mana. Banyak sekali program penyuluhan Narkoba ke kampung-kampung dan sekolah waktu itu," kata dia.
Tujuan dimintanya agar ada BNNK di Siak, sebab BNNK merupakan satuan kerja yang bisa menindak.
Ternyata ia sudah diusulkan itu pada 2017 lalu.
"Belum terlaksana hingga sekarang, sementara BNK juga sudah tidak ada lagi. Ini kita upayakan lagi," kata dia.
Karena tidak ada lagi BNK, pihaknya masih tetap melaksanakan penyuluhan Narkoba pada 2018 hingga 2020.
Ia menyelipkan anggraran dari Dinas Kesehatan Siak. Untuk itu dia berharap tahun 2021 sudah ada titik terang adanya BNNK di Siak.
Dia menambahkan, BNNK sudah diusulkan mulai 2017 dan sudah beberapa kali rapat di Pekanbaru.
Namun sampai saat ini masih menunggu persetujuan Kementrian Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
"Jika sudah ada BNNK maka bisa menindak, kepalanya bisa dari polisi atau sipil yang eselon III. Sekarang minimal kita hanya bisa mengingatkan melalui penyuluhan," katanya.
Saat ini di Riau yang sudah memiliki BNNK yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, dan Pelalawan.
Sedangkan yang juga mengusulkan adalah Dumai, Siak, dan Indragiri Hilir.
"Semoga tahun 2021 usulan ini dikabulkan," kata dia.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )