Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CERITA Pedagang yang Tagihan Listriknya Mencapai Rp 44 Juta, Kok Bisa Ya?

Mila mengaku dirinya sempat didatangi petugas beberapa waktu lalu di bulan November 2020 ini.

Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi PLN 

Mila pun diminta membayar uang muka Rp 27 juta.

Sedangkan sisanya dapat dicicil selama setahun.

Namun dirinya mengaku tidak sanggup membayar dengan nominal sebesar itu.

Akhirnya disepakati biaya dikurangi menjadi Rp 8,7 juta.

"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.

Juga dialami tetangga

Ternyata tetangga Mila, Suratno, juga mengalami hal serupa.

Keluarga Suratno dianggap menunggak 10.000 KWH atau senilai Rp 16 juta.

Anehnya, setelah mendatangi kantor PLN Area Wonosari, Suranto juga diminta membayar dengan nominal yang sama dengan Mila, yaitu Rp 8,7 juta.

Cara pembayarannya pun dengan membayar uang muka Rp 5 juta terlebih dahulu.

“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.

Penjelasan PLN

Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan itu sudah bersedia membayar tagihan yang ditentukan.

Dia juga mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.

Menurutnya, regulasi mengatur bahwa pencatatan yang tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.

Namun PLN bisa memberi keringanan dengan mengangsur sampai 12 kali.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biasa Bayar Listrik Rp 200.000, Pedagang Kelontong Ini Tiba-tiba Ditagih Rp 44 Juta"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved