Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sopir Truk Larikan Siswi SMP, Emon: Cuma Ngajak Dia Jalan-jalan Saja, Dia Mau

tersangka bernama lengkap Kris Munandar (23 tahun) atau sering disapa Emon yang bekerja menjadi sopir truk ini, mengaku tak bermaksud menculik RM.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
net/tribun
ilustrasi penculikan 

"Yang bersangkutan (Emon) kami amankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," ujar Robi.

Sementara RM dipulangkan kepada keluarganya.

"Saudara Emon ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 332 KUHP, membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua anak bersangkutan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Robi.

Baca juga: 20 Bom Aktif Ditemukan di Pusat Latihan AS Roma, Tentara pun Turun Tangan ke Klub Elit Italia Ini

Baca juga: TERKUAK! Sindikat Dokter Curi dan Jual Organ Manusia di China, Ini yang Mereka Lakukan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam SMP, sepatu dan tas RM saat dibawa lari oleh tersangka.

Sementara tersangka bernama lengkap Kris Munandar (23 tahun) atau sering disapa Emon yang bekerja menjadi sopir truk ini, mengaku tak bermaksud menculik RM.

"Saya cuma ngajak dia (RM) jalan-jalan saja dan dia mau. Nanti saya kembalikan lagi ke orang tuanya. Sumpah," kata tersangka.

(TribunSumsel.com, Agung Dwipayana)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pamit Antar Tugas ke Sekolah, Siswi SMP di OI Dibawa Lari Sopir Truk, Tersangka Umbar Sumpah

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved