Kejati Riau Susun Laporan, Kasus Dugaan Korupsi Temuan Belanja Tak Wajar Rp 42 M di UIN Suska Riau
Nantinya, hasil laporan itu akan menentukan seperti apa penanganan perkara tersebut selanjutnya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang menyusun laporan terkait penyelidikan dugaan korupsi, berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.
Laporan yang dimaksud, disusun oleh jaksa dari Bidang Intelijen.
Nantinya, hasil laporan itu akan menentukan seperti apa penanganan perkara tersebut selanjutnya.
"Saat ini tim sedang menyusun laporan," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
Selama proses penyelidikan berlangsung disebutkan Raharjo, jaksa sudah memanggil total 6 orang dari pihak perguruan tinggi tersebut untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan.
Namun siapa-siapa saja orang yang sudah pernah dimintai keterangan itu, Raharjo tidak bersedia merincikan.
Termasuk saat disinggung, apakah Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin menjadi salah satu dari sejumlah orang yang dipanggil tersebut, Raharjo enggan membeberkan.
"Kalau siapa-siapa saja (yang dimintai keterangan) saya tidak bisa menjelaskan, nanti saja," tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu diantaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.
Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.
Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.
Terlebih surat tertanda Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.
Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.