KPK Periksa 2 Saksi untuk Zul AS, Walikota Dumai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DAK
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri merincikan dua saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zul AS tersebut.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018, Senin (30/11/2020).
Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK di Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau akrab disapa Zul AS, sebagai tersangka.
Orang nomor satu di Kota Dumai itu juga sudah ditahan.
Selain suap, Zul AS diduga juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri merincikan dua saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zul AS tersebut.
Kedua saksi itu yakni Yuddi Saptopranowo, selaku Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Satu lagi Rifa Surya, yang merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015 hingga Desember 2017.
"Kedua saksi diperiksa terkait dugaan suap yang dilakukan tersangka (Zulkifli AS)," kata Ali Fikri.
Dilanjutkannya, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya masih berupaya untuk merampungkan berkas tersangka.
"Ini masih penyidikan, penyidik masih terus memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara," ucapnya lagi.
Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.
Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.
Zul AS ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS (Zul AS,red) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kala itu.
Disebutkan Ali, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Selain Zul AS, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.
Diantaranya Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku pihak swasta/perantara.
Lalu Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast selaku swasta/kontraktor.
Ada pula nama Sukiman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Natan Pasomba Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
Kenam nama di atas tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.
Selanjutnya yang juga ditetapkan tersangka, BBD, selaku Walikota Tasikmalaya, KSS, Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021, PJH pihak swasta sekaligus Wabendum PPP 2016-2019, ICM, anggota DPR 2014-2019, AMS, dan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara.
"Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK," ucap Ali Fikri.
Plt Jubir KPK ini, juga merincikan konstruksi perkara yang menjerat Zul AS.
Awalnya, pada Maret 2017, Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Walikota Dumai ini meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.
Lalu pada pertemuan lain, akhirnya disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan catatan fee sekitar 2 persen.
Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.
Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.
Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.
Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Tersangka Zul AS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai.
Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.
Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.
Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.
Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka Zul AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini untuk perkara pertama.
Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu, Akhirnya Malah Bunuh Anak Sendiri yang Marah Istrinya Dicabuli
Baca juga: Bukan Cuma Hewan yang Kamuflase, Tanaman Liar Ini Lakukan Penyamaran Akibat Sering Diincar Manusia
Baca juga: Hasil Visum Mayat WNI dalam Koper di Makkah Arab Saudi Tak Ada Tanda Kekerasan, Apa Sebab Kematian?
Baca juga: Heboh Kabar Aksi Rampok dan Begal di Tol Pekanbaru - Dumai, Pengelola Belum Terima Laporan Resmi
Baca juga: Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Malaysia, Indonesia di Atas Tapi Malaysia Unggul yang Ini
Baca juga: Bisa Bikin AS Ketar-ketir, Pesawat Siluman China Bisa Angkut 45 Ton Bom Atom yang Mencapai Amerika
Baca juga: Tetangga Indonesia Jadi Korban Terbaru Jebakan Utang China, Negeri Tirai Bambu Siap Kuasai Dunia?
Baca juga: Sudah Kremasi Tiba-tiba Pasien Covid-19 yang Dinyatakan Meninggal Pulang ke Rumah, Keluarga Geger