Penerus Teroris Dokter Azhari Diketahui Membangun Bunker Senjata, Upik Lawangan DPO Sejak 2006
Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Upik Lawangan tidak pertama kali saja membuat bungker penyimpanan senjata.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan yang biasa dikenal sebagai penerus dokter Azhari tertangkap.
Sebelum ditangkap, dia ternyata tengah membangun sebuah bungker persenjataan di Lampung.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Upik Lawangan tidak pertama kali saja membuat bungker penyimpanan senjata.
Sebelum itu, dia pernah membuat bungker persenjataan di Klaten pada 2014 dan Poso pada 2007.
"Kami juga menemukan bungker sejenis tahun 2007 di Poso. Di Klaten 2014 dan sekarang di Lampung tahun 2020," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Dijelaskan Awi, bungker adalah lubang besar dengan kedalaman 2 meter. Lubang itu dibuat oleh Jamaah Islamiyah dan Upik Lawangan untuk persembunyian senjata hingga komponen perakitan bom.
"Bungker memang dibuat oleh JI untuk UL agar dapat memproduksi persenjataan, bahan peledak dan komponen rangkaian bom yang akan digunakan amaliyah atau jihad oleh organisasi JI," jelasnya.
Baca juga: Video: Pria di Madura Mempersunting Dua Wanita Sekaligus, Sang Ayah Orang Berpengaruh
Baca juga: Pelajari Cara Menjamak Sholat, Tata Cara Sholat Jamak dan Sholat Qashar
Baca juga: 400 Pegawai Pemprov Riau Positif Covid-19, Delapan di Antaranya Meninggal Dunia
Namun, Upik Lawangan telah terlebih dahulu ditangkap oleh tim Densus 88 sebelum bungker persenjataan tersebut diselesaikan.
Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti senjata api rakitan.
"Sejumlah barang bukti yang disita oleh Tim Densus 88 adalah 8 bilah senjata tajam, 1 senjata api rakitan, 1 senjata angin, 1 crossbow, 1 bilah panah, 13 peluru dan 1 bungker dengan kedalaman 2 meter," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mengkhawatirkan, Warga Riau Diimbau Patuhi Prokes
Baca juga: Kabar Baik, Ratusan Napi di Lapas Klas II A Pekanbaru Sembuh dari Covid-19
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Upik Lawangan memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.
"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga.
Upik Lawangan ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006.