Ribuan Butir Pil Ekstasi Kembali Diamankan BNNP Riau, Coba Kelabui Petugas Melalui Kargo Bandara

Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan 6.594 hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba, Senin (30/11/2020).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
Petugas bersenjata api mengawal proses ekspose penggagalan peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi yang mencapai ribuan butir, Senin (30/11/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi.

6.594 Pil haram itu dimusnahkan, Senin (30/11/2020). 

Pil Ekstasi ini merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Esktasi dimusnahkan dengan cara diblender. Terlebih dahulu, petugas dari BPOM melakukan pengecekan kandungan zat pil terlarang tersebut.

Setelah dipastikan asli dan mengandung zat amphetamine, barulah ekstasi itu dihancurkan kemudian dibuang di saluran pembuangan.

Barang haram itu, akan dikirimkan oleh seseorang dari Pekanbaru dengan tujuan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hampir saja lolos, beruntung petugas pemeriksa di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II teliti dan sigap. Temuan itu selanjutnya diserahkan ke aparat BNNP Riau, guna kepecntingan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya berhasil menangkap 2 orang tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pengirim paket itu yakni David Fernando," katanya.

Lanjut Berliando, David ditangkap di kediamannya di Perumahan BSK, Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki. 

Dia mengakui semua perbuatannya dan mengaku sudah melakukan hal serupa beberapa kali. 

"Pengakuannya hanya diupah Rp1 juta untuk sekali pengiriman," tuturnya.

Beberapa jam usai penangkapan David, aparat dari BNNP Riau juga sukses menangkap seorang narapidana, penghuni Lapas Kelas II A Pekanbaru. Dia adalah Armen.

Dialah yang mengendalikan David dari dalam penjara. Oleh Armen, David diberi upah dengan nilai tertentu.

Saat ini, petugas masih mencari siapa bos besar yang memberi perintah kepada warga binaan Lapas tersebut.

Pasalnya, di telepon genggam Armen tidak tercantum nama siapa bandar besar penghubungnya.

"Armen ini dihubungi seseorang memakai private number, nomornya tidak kelihatan saat menelpon. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut," ungkap Berliando.

Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu, Akhirnya Malah Bunuh Anak Sendiri yang Marah Istrinya Dicabuli

Baca juga: Mahasiswi Ketahuan Bemesraan dengan Pacar Saat Belajar Online, Direkam Teman, Endingnya Bikin Malu

Untuk diketahui, pengungkapan keberadaan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar itu terjadi pada Kamis (19/11/2020) lalu. Bermula saat seorang pegawai ekspedisi J&T Express atas nama Prayogi Hasanul Adri, datang ke kantor tempat dia bekerja di Jalan Tuanku Tambusai, sekitar pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya, ia pun menyiapkan barang-barang yang akan dikirim dengan memberi label.

Pada pukul 05.30 WIB, Prayogi berangkat dari kantor Ekspedisi J&T membawa 170 koli barang untuk dikirim menggunakan mobil Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi pol BM 9092 YX.

Ia tiba di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru pada pukul 05.55 WIB.

Sembari dilakukan bongkar muatan dari mobil untuk dikirim, Prayogi mengurus surat muatan udara (SMU).

Setelah selesai, barang-barang yang akan dikirim itu diserahkan ke petugas kargo pada pukul 06.07 WIB. 

Rencananya sejumlah barang tersebut akan dikirim dengan penerbangan pesawat Garuda, dengan rute Pekanbaru - Jakarta, jadwal take off pukul 11.25 WIB.

Setelah barang ekspedisi J&T diserahkan kepada petugas kargo, sekira pukul 06.10 WIB, kemudian dilakukan proses pemeriksaan melalui X-Ray.

Kegiatan itu dimonitor oleh petugas Avsec bernama Meiki Yatno dan petugas pengamanan bandara dari Lanud Roesmin Nurjadin, atas nama Serka Sukraniady.

Baca juga: Tiba-Tiba Dokter Pribadi Maradona Digeledah Polisi, Muncul Spekulasi Sang Legenda Mati Dibunuh?

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi untuk Zul AS, Walikota Dumai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DAK

Saat tengah memonitor barang yang lewat mesin X Ray, petugas pun mencurigai 1 paket yang dikemas dengan menggunakan karung warna hijau, dengan jasa pengiriman Ekspedisi J&T Express.

Kemudian pada pukul 06.42 WIB, petugas pemeriksa memanggil pihak ekspedisi bernama Prayogi untuk membongkar paket tersebut.

Paket mencurigakan itu dibungkus dengan beberapa lapisan.

Pada bagian luar paket, dibungkus menggunakan karung.

Kemudian di dalamnya ada kemasan kayu, lalu pada bagian dalam dibungkus lagi dengan karton Electronic Cash Register merk Casio.

Di bagian paling dalam, terdapat 1 unit mesin kasir, yang pada bagian bawah tempat penyimpanan uangnya, terdapat celah kaca.

Terlihat ada butiran pil berwarna oranye.

Dicurigai itu adalah ekstasi, petugas Avsec Meiki Yatno melaporkan ke Koordinator Avsec, bernama Gas Junerendi.

Paket itu lalu dibawa ke kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

Di sana, tim membongkar benda tersebut.

Saat tempat penyimpanan uang, ditemukan 4 bungkus diduga berisi ekstasi.

Dari hasil penghitungan, jumlahnya sekitar 6.594 butir.

Ribuan ekstasi itu dibagi menjadi 4 bungkus plastik. Warnanya ada yang oranye, hijau, dan biru.

Atas penemuan itu, petugas di bandara menghubungi aparat BNNP Riau.

Dari keterangan yang dipaket itu, adapun identitas pengirimnya bernama David Fernando, dari Pekanbaru.

Sementara penerimanya bernama HJ. Saripa, yang beralamat di Wajo, Belawa, Koperasi SDN 62 Wele Salo Belawa, Kecamatan Belawa Wajo, Sulawesi Selatan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved