KPK Periksa 2 Saksi untuk Zul AS, Walikota Dumai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DAK

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri merincikan dua saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zul AS tersebut.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Alias Zul AS. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018, Senin (30/11/2020).

Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK di Jakarta.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau akrab disapa Zul AS, sebagai tersangka.

Orang nomor satu di Kota Dumai itu juga sudah ditahan.

Selain suap, Zul AS diduga juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri merincikan dua saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zul AS tersebut.

Kedua saksi itu yakni Yuddi Saptopranowo, selaku Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Satu lagi Rifa Surya, yang merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015 hingga Desember 2017.

"Kedua saksi diperiksa terkait dugaan suap yang dilakukan tersangka (Zulkifli AS)," kata Ali Fikri.

Dilanjutkannya, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya masih berupaya untuk merampungkan berkas tersangka.

"Ini masih penyidikan, penyidik masih terus memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara," ucapnya lagi.

Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.

Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.

Zul AS ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS (Zul AS,red) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kala itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved