Kuansing
Bupati Kuansing Mursini Mangkir dari Persidangan Kasus Korupsi Makan Minum 2017
Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini mangkir dalam sidang yang digelar digelar Selasa (1/12/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini mangkir dalam persidangan dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum yang digelar Selasa (1/12/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sejatinya Mursini akan bersaksi dalam persidangan tersebut.
"Pak Mursini tidak hadir," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Roni Saputra SH, Selasa (1/12/2020).
Sidang lanjutan dugaan korupsi makan minum 2017 sendiri masih memeriksa saksi.
Sidang Selasa (1/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi istimewa.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Riau Sudah Yakin Gubernur Positif Covid-19 Saat Paripurna, Ini Kecurigaannya
Yakni bupati Mursini, Wabup Halim dan mantan ketua DPRD Kuansing Andi Putra.
Wabup Halim dan Andi Putra sendiri hadir memenuhi persidangan. Hanya Mursini yang mangkir.
Mursini, Halim dan Andi Putra saat ini mencalonkan dalam Pilkada Kuansing 2020. Ketiganya maju sebagai calon bupati.
Pihaknya sendiri tidak mengetahui apa alasan Mursini mangkir. Sebab tidak ada konfirmasi.
Roni mengatakan pemanggilan ulang akan dilakukan. Rencananya, Kamis nanti akam digelar sidang untuk Mursini bersaksi.
"Kamis nanti. Kita harapkan pak Mursini bisa hadir," pintanya.
Mursini sendiri belum bisa dikonfirmasi atas mangkir dalam persidangan ini.
Baca juga: Pergi Antar Baju Pengantin ke Rumah Calon Suami, Tiara Tewas Jelang Akad Nikah, Ayah Lapor Polisi
Nama Mursini sendiri banyak disebut dalam kasus ini. Beberapa terdakwa sendiri bersaksi ada aliran untuk Mursini.
Selain itu, beberapa terdakwa juga bersaksi Mursini memberi perintah penyerahan uang ke sejumlah pihak.
Seperti anggota dewan sebesar Rp 650 juta.