Kuansing

Bupati Kuansing Mursini Mangkir dari Persidangan Kasus Korupsi Makan Minum 2017

Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini mangkir dalam sidang yang digelar digelar Selasa (1/12/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Istimewa
Bupati Kuansing Drs H Mursini kala diperiksa di Kejari Kuansing, Selasa (14/4/2020). 

Juga pemberian juga ke orang tak dikenal di Batam sebesar Rp 650 juta yang disebut-sebut orang KPK.

Dalam pemeriksaan kejaksaan saat proses penyidikan, Mursini sendiri sempat mangkir dalam pemeriksaan. Dua kali manggkir hingga pemanggilan ketiga Mursini hadir.

Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini sangatlah besar. Anggaran kegiatan sebesar Rp 13.300.600.000.

Diduga yang dikorupsi sebesar Rp 10.462.264.516 atau hampir 70 persen lebih yang dikorupsi.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Polisi Cari Pembuat Video Azan Jihad dan Memblokirnya Segera

Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.

Sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA),  M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin ; Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved