Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

6.594 Butir Ekstasi Dimusnahkan,BNNP Riau Bekuk 2 Tersangka Satu Di antaranya Napi Lapas Pekanbaru

Esktasi dimusnahkan dengan cara diblender. Terlebih dahulu, petugas dari BPOM melakukan pengecekan kandungan zat pil terlarang itu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
Petugas bersenjata api mengawal proses ekspose penggagalan peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi yang mencapai ribuan butir, Senin (30/11/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan 6.594 hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba, Senin (30/11/2020).

Esktasi dimusnahkan dengan cara diblender. Terlebih dahulu, petugas dari BPOM melakukan pengecekan kandungan zat pil terlarang tersebut.

Setelah dipastikan asli dan mengandung zat amphetamine, barulah ekstasi itu dihancurkan kemudian dibuang di saluran pembuangan.

Barang haram itu, akan dikirimkan oleh seseorang dari Pekanbaru dengan tujuan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: CEK REKENING, Beasiswa dari Pemkab Kepulauan Meranti Segera Cair, Besaran Bantuan Tahun 2020 Turun

Baca juga: RICUH, Aksi Puluhan Pemuda Kembang Sari Tolak Kuliner Bundaran Keris Dikelola LPM Sail

Baca juga: Diciduk Saat Sedang Jual Ikan di Pasar, Dua Pria Pengedar Sabu Dibekuk di Lokasi Berbeda

Hampir saja lolos, beruntung petugas pemeriksa di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II teliti dan sigap.

Temuan itu selanjutnya diserahkan ke aparat BNNP Riau, guna kepecntingan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya berhasil menangkap 2 orang tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pengirim paket itu yakni David Fernando," katanya.

Lanjut Berliando, David ditangkap di kediamannya di Perumahan BSK, Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki.

Dia mengakui semua perbuatannya dan mengaku sudah melakukan hal serupa beberapa kali.

"Pengakuannya hanya diupah Rp1 juta untuk sekali pengiriman," tuturnya.

Beberapa jam usai penangkapan David, aparat dari BNNP Riau juga sukses menangkap seorang narapidana, penghuni Lapas Kelas II A Pekanbaru. Dia adalah Armen.

Dialah yang mengendalikan David dari dalam penjara. Oleh Armen, David diberi upah dengan nilai tertentu.

Saat ini, petugas masih mencari siapa bos besar yang memberi perintah kepada warga binaan Lapas tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved