Diciduk Saat Sedang Jual Ikan di Pasar, Dua Pria Pengedar Sabu Dibekuk di Lokasi Berbeda

Dari tangan keduanya, Satres Narkoba Polres Pelalawan menyita empat paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Dua pria yang diduga pengedar narkotika berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau pada Selasa (1/12/2020) malam.

Dua pelaku ditangkap polisi pada waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas atas penangkapan tersangka pertama.

Dari tangan keduanya, Satres Narkoba Polres Pelalawan menyita empat paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Baca juga: INSPIRATIF,Berawal dari Tempat Sewaan,Sudarno Sukses Mendulang Rp 15 Juta Per Bulan dari Pabrik Tahu

Baca juga: Wabup Kuansing Bantah Surat Tanda Setoran yang Seret Namanya, Eks Ketua DPRD Juga Tepis Aliran Dana

Baca juga: Kinerja Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Pegadaian Sabet 3 Penghargaan Sekaligus

"Ada dua TKP penangkapan yang merupakan hasil pengembangan,"ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (2/12/2020).

"Satu di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan dan kemudian di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu," imbuhnya.

Tersangka pertama yang diamankan yakni MR alias Mul (34) yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pasar Baru Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Mul ringkus di Jalan Expan Pasar Induk S4 Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan. Pedagang ini diciduk polisi saat sedang berjualan ikan dipasal Induk Kerumutan.

Barang bukti yang disita yakni dua paket sabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan dua unit telepon genggam.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat jika di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Bermodalkan informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di lokasi.

Saat pelaku terlihat sedang menjual ikan di pasar tersebut, polisi langsung menciduknya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.

"Tersangka Mul mengaku mendapatkan barang dari tersangka kedua ini DH (23). Kemudian dilanjutkan pengejaran oleh Tim Opsnal," beber Iptu Edy.

Berdasarkan informasi dari Mul, polisi memburu keberadaan DH sampai ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Warga Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan itu berhasil diringkus di Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Indragiri Hulu sekitar pukul 20.00 wib.

Pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah saat ditangkap polisi, tapi berhasil ditemukan kembali sebanyak dua paket sabu-sabu.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan bertransaksi.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Edy Harianto.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved