Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

6.594 Butir Ekstasi Dimusnahkan,BNNP Riau Bekuk 2 Tersangka Satu Di antaranya Napi Lapas Pekanbaru

Esktasi dimusnahkan dengan cara diblender. Terlebih dahulu, petugas dari BPOM melakukan pengecekan kandungan zat pil terlarang itu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
Petugas bersenjata api mengawal proses ekspose penggagalan peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi yang mencapai ribuan butir, Senin (30/11/2020) 

Pada bagian luar paket, dibungkus menggunakan karung.

Kemudian di dalamnya ada kemasan kayu, lalu pada bagian dalam dibungkus lagi dengan karton Electronic Cash Register merk Casio.

Di bagian paling dalam, terdapat 1 unit mesin kasir, yang pada bagian bawah tempat penyimpanan uangnya, terdapat celah kaca.

Terlihat ada butiran pil berwarna oranye.

Dicurigai itu adalah ekstasi, petugas Avsec Meiki Yatno melaporkan ke Koordinator Avsec, bernama Gas Junerendi.

Paket itu lalu dibawa ke kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

Di sana, tim membongkar benda tersebut.

Saat tempat penyimpanan uang, ditemukan 4 bungkus diduga berisi ekstasi.

Dari hasil penghitungan, jumlahnya sekitar 6.594 butir.

Ribuan ekstasi itu dibagi menjadi 4 bungkus plastik. Warnanya ada yang oranye, hijau, dan biru.

Atas penemuan itu, petugas di bandara menghubungi aparat BNNP Riau.

Dari keterangan yang dipaket itu, adapun identitas pengirimnya bernama David Fernando, dari Pekanbaru.

Sementara penerimanya bernama HJ. Saripa, yang beralamat di Wajo, Belawa, Koperasi SDN 62 Wele Salo Belawa, Kecamatan Belawa Wajo, Sulawesi Selatan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved