Kiwil Poligami Lagi Usai Ceraikan Meggy Wulandari: Nikahi Pedangdut, Tanggapan Rohimah Tak Terduga
Kiwil menikahi pedangdut sekaligus pengusaha asal Kalimantan bernama Eva Belissima
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
"Kalau perempuan ada walinya, kalau Kiwil saya lihat relasi-relasinya.
Saya juga nggak tahu ada keluarga atau enggak, saya nggak paham.
Karena saya dengan Bang Kiwil juga nggak kenal," bebernya.
Selain akad, dirinya tak tahu menahu apakah akan ada resepsi atau tidak.
"Akad nikah aja, karena saya pikir itu juga sah," pungkasnya.
Beredar foto jika Kiwil mengenakan batik panjang berwarna cokelat dan celana panjang hitam.
Duduk di sampingnya seorang wanita yang mengenakan kebaya cokelat muda.
Ada selendang putih untuk menutupi kepala keduanya.
Dihadapan mereka tampak ustaz Safrudin Arafat yang menikahkan keduanya.
Namun hingga kini Kiwil belum buka suara untuk mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Syarat-syarat Poligami Sesuai Ajaran Islam
Poligami adalah seorang laki-laki menikahi wanita lebih dari satu sekaligus, baik itu dua, tiga atau empat wanita sekaligus.
Bagi para suami yang ingin menambah istri atau ingin menikahi dua wanita, tiga wanita atau empat wanita sekaligus, harus mengetahui syarat-syarat poligami dalam ajaran Islam.
Namun, bagi seorang laki-laki yang beragama Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan Poligami atau menikahi wanita lebih dari satu dan maksimal empat wanita sekaligus.
Islam mengajarkan untuk menghormati dan menghargai wanita, sehingga Poligami memiliki syarat-syarat yang ketat agar harga diri wanita tidak tersia-siakan.
Nah, selain pria, wanita atau seorang istri juga wajib tahu tentang syarat-syarat Poligami ini.
Berikut kami rangkum dari berbagai sumber syarat-syarat Poligami dalam Islam :
1. Mampu Berlaku Adil
Seorang pria berpoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.
Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.
Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:
"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."
Dalam hal ini, ada baiknya seorang pria berpoligami mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.
2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang
Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 istri sekaligus.
"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat 3)
Dalam hal ini, Rasulullah telah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.
Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita sekaligus.
Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja.
Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.
"Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: "Pilih empat di antara mereka." (HR. Ibnu Majah)
3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin
Setiap pria harus mampu memberi nafkah lahir dan batin bagi para istrinya.
Apabila merasa masih sulit menafkahi satu orang istri, maka orang semacam ini sangat berhak dilarang poligami.
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)
Sebab, Rasulullah dahulu berpoligami bukanlah semata untuk kesenangan diri sendiri, melainkan demi membantu wanita-wanita yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya.
4. Niatkan Semata untuk Ibadah kepada Allah
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Munafiqun:9)
Oleh sebab itu, salah satu syarat mutlak poligami sesuai syariat Islam yaitu memulai menikah dengan niatan beribadah kepada Allah.
Selain sebagai sarana ibadah, menikah dapat menaikkan kedudukan wanita serta mempermudah wanita untuk masuk surga.
5. Dilarang Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara
Bagi pria yang berpoligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau bibi).
Hal semacam itu dilarang dalam hukum poligami Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:
"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Larangan menikahi dua wanita bersaudara diperkuat dengan hadits Rasulullah, di mana salah satu istri Rasulullah -Ummu Habibah- mengusulkan agar Baginda menikahi adik kandungnya.
Keinginan itu lantas ditolak oleh Rasulullah.
Beliau pu menjawab, "Sesungguhnya ia tidak halal untukku." (H.R Imam Bukhari, An-Nasa'i)
6. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri
Syarat penting poligami sesuai syariat Islam bagi setiap pria yang hendak beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga kehormatan para istri.
Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri tersebut.
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6)
Hukum Poligami Dalam Islam dan Dalilnya
Dikutip tribunpekanbaru dalam Dalamsilam.com, sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun poligami masih ada di dalam satu konteks pernikahan.
Persamaannya adalah keduanya ini sama – sama pernikahan. Karena masih di dalam konteks pernikahan, maka di dalam pernikahan yang dilakukan ini tidak boleh keluar dari syarat -syarat pernikahan.
Syarat – syarat pernikahan yang melahirkan hikmah dalam kehidupan bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat Ar – Rum Ayat 21 sebagai berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dari ayat tersebut bisa diambil hikmah bahwa dalam sebuah pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan.
Baik dalam pernikahan monogami maupun poligami. Bukan hanya untuk kebutuhan syahwat saja, atau bukan hanya igin bertemu dengan jodoh dan menyatu.
Namun, tujuan terbesar dalam pernikahan adalah menjadikan dua pasangan menjadi lebih dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Apabila dalam sebuah pernikahan monogami namun dalam pernikahan tersebut tidak menjadikannya dekat dengan Allah, kemungkinan ada yang salah dengan proses
Seharusnya dengan menikah menjadikan seseorang untuk menjadi sholeh dan sholeha. Dahulu sebelum menikah mungkin agak sulit untuk bisa melaksanakan sholat berjamaah.
Namun, apabila sudah menikah maka seorang suami ataupun seorang istri tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat berjamaah. Karena, imam dan makmumnya sudah ada dikirimkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Maka dari itu, sejak zaman Nabi sebelumnya suami istri yang berumah tangga membangun visi dan misi untuk mendekatkan diri dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Apabila dalam sebuah pernikahan tidak mendapatkan ketenangan, tidak pernah jiwanya merasa tenang dan bahkan selalu terjadi keributan, maka ada yang salah dalam rumah tangga tersebut.
Ketika suami atau istri yang orientasi menikahnya bukan karena Allah mungkin dengan alasan karena materi, kedudukan menyebabkan cintanya ini tidak abadi.
Salah satu kisah Nabi yang bisa dijadikan pelajaran dalam memaknai pernikahan adalah kisah Nabi Ibrahim.
Nabi Ibrahim yang telah menikahi Sayyidah Sarah pun tidak luput dari berbagai ujian dalam kehidupan.
Namun, karena kecintaan keduanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka mereka pun saling menjaga.
Hukum Poligami Menurut Islam dalam Alquran
Perintah untuk poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja.
Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu.
Seperti misalnya, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa.
Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk poligami maka itu akan menjadi dosa, karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diam-diam, Kiwil Menikah Lagi, Rohimah Dimadu untuk Kedua Kali, Singgung Sabar dalam Cobaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kiwil-poligami-lagi-usai-ceraikan-meggy-wulandari-nikahi-pedangdut-tanggapan-rohimah-tak-terduga.jpg)