Pilkada Serentak 2020 di Riau

Beredar Foto 2 Pria dengan Kaos Paslon dan Tumpukan Uang, Bawaslu Siak Langsung Telusuri  

Hari Jumat (4/12/2020) ini Bawaslu Siak telah memanggil kedua orang dimaksud untuk meminta penjelasan mengenai uang dan kaos dukungan ke satu paslon.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
istimewa
Foto dua orang pria dengan kaos salah satu Paslon dan setumpukan uang beredar luas di Siak. Kejadian ini sedang ditelusuri oleh Bawaslu, Jumat (4/12/2020) ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Heboh, foto 2 orang pria dengan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50ribu yang berserakan di atas baju kaos salah satu calon di depannya, di kabupaten Siak.

Foto ini mendapat perhatian masyarakat hingga ditelusuri Bawaslu Siak, Jumat (4/12/2020).

Kaos tersebut berwarna hitam dan bertuliskan slogan salah satu pasangan calon di Pilkada Siak 2020. 

Foto tersebut disebar dan diteruskan ke  grup-grup Whatsapp.

Di dalam foto itu, tampak 2 orang tersebut memegang benda dengan latar depan foto salah satu pasangan calon.

Baca juga: Ada Tambahan 18 Kasus Positif Covid 19 di Kabupaten Siak, Riau

Baca juga: Kisah Cewek Cantik Jadi Staf Pengawas Pilkada Termuda Siak, Jaga Pergaulan Sebelum Pilkada Usai

Keduanya sengaja berpose dengan tumpukan uang dan baju kaos sang calon penantang.

Salah satu pria memakai baju kaos hitam itu, dan berkain sarung.

Sementara seorang lagi memakai kemeja dan berpeci.

Keduanya duduk di sofa, di dalam ruangan tamu sebuah rumah.

Namun belum diketahui nama kedua pria dan lokasi foto tersebut.

Kaos yang bertumpukan bersama uang dengan jumlah yang banyak itu bertuliskan SIAK RUMAH KITA.

Banyak yang menyebut salah satu pria tersebut adalah seorang mantan penghulu kampung (kepala desa) di kecamatan Bungaraya.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Pjs Bupati Siak Laporkan Kesiapan Menghadapi Pilkada ke Wagubri

Baca juga: DEBAT Publik Pilkada Siak, Paslon Matangkan Persiapan, Alfedri-Husni Salat Hajat dan Puasa Sunah

Bawaslu Kabupaten Siak cepat menindaklanjuti foto tersebut.

Divisi penindakan pelanggaran, Bawaslu Siak Ahmad Dardiri mengaku telah melihat informasi terkait itu.

Pihaknya  melayangkan panggilan kepada 2 pria  dewasa yang berada dalam foto itu.

Bawaslu akan meminta klarifikasi kebenaran terkait sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribuan yang berserak di atas tumpukan baju kaos hitam bertuliskan slogan Siak Rumah Kita tersebut.

"Hari ini kami panggil yang bersangkutan. Kami sudah koordinasikan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bungaraya karena kejadiannya di wilayah itu. Kami minta klarifikasi apakah uang itu benar digunakan untuk kegiatan politik uang atau tidak," kata Ahmad Dardiri.

Menurut Dardiri, jika terbukti sebagai politik uang, pelaku bisa dikenakan  sanksi pidana.

Ancaman hukuman politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada.

Diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Yang pasti calon yang melakukan praktik 'money politic' itu langsung didiskualifikasi," kata dia. 

Sementara itu, Ketua DPRD Siak, Azmi juga menanggapi pemberitaan dari sejumlah media yang menduga adanya praktik politik uang tersebut. Ia memperkuat Bawaslu untuk memproses hal tersebut. 

"Cara kotor itu merusak tatanan politik santun dan bersih di kabupaten Siak, dan ini menciderai mental pemimpin nantinya pasti dia menjadi pemimpin yg semena-mena karena prosesnya udah tidak baik," kata Azmi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman pun mengomentari terkait tersebar luasnya foto tersebut.

Ia mengesalkan kejadian itu, sebab berdampak pada perpolitikan yang jujur dan adil.

Ia meminta kepada penegak hukum segera memproses kebenaran kejadian tersebut.

"Intinya kita serahkan pada tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Polres, Kejaksaan maupun Bawaslu untuk  memprosesnya, apakah hal tersebut termasuk pelanggaran atau tidak," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved