Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Ketua KPK: Korupsi Saat Bencana, Ancaman Hukumannya Pidana Mati
seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Maret 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi virus corona dan penyakit Covid-19 di Indonesia.
Firli menegaskan, hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus Corona ini.
"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI."
"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Firli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.
Ia pun menegaskan kembali, para penyidik dan penyelidik KPK tetap bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi.
"Semoga semuanya bisa cepat tertangani."
"Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," ujar Firli.
Baca juga: MIRIS! Pramugari Cantik Ini Dipecat, Lalu Jadi Penjual Gas Keliling Kampung
Baca juga: SOSOK Profil Juliari Batubara, Tersangka Kasus Bansos Covid-19: Lulusan Amerika Serikat
Baca juga: Cancer Jangan Buat Masalah, Capricorn Buka Mata, Cek Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Minggu 6 Desember
Tapi, apa yang disampaikan Firli ternyata menjadi kenyataan.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tersangkut kasus suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Ini Kronologi OTT KPK
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19 oleh Mensos Juliari Batu Bara: KPK Amankan 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop