SOSOK Profil Juliari Batubara, Tersangka Kasus Bansos Covid-19: Lulusan Amerika Serikat
pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
Baca juga: Cancer Jangan Buat Masalah, Capricorn Buka Mata, Cek Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Minggu 6 Desember
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Ini Kronologi OTT KPK
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19 oleh Mensos Juliari Batu Bara: KPK Amankan 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut perjalanan pendidikan dan karier Juliari P Batubara dikutip dari situs Kemensos:
Baca juga: ZODIAK Asmara Hari Ini Minggu (6/12/2020): Aquarius Makin Menjadi, Leo Sudah Saatnya Introspeksi
Baca juga: LUAR BIASA! Guru SD asal Semarang ini Masuk Top 50 Guru Terbaik di Dunia, Ini Latar Belakangnya
Baca juga: INI DIA, Nama-nama Angka Dalam Bahasa Arab, Jangan Salah Paham