Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Ketua KPK: Korupsi Saat Bencana, Ancaman Hukumannya Pidana Mati
seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Maret 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi virus corona dan penyakit Covid-19 di Indonesia.
Firli menegaskan, hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus Corona ini.
"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI."
"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Firli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.
Ia pun menegaskan kembali, para penyidik dan penyelidik KPK tetap bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi.
"Semoga semuanya bisa cepat tertangani."
"Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," ujar Firli.
Baca juga: MIRIS! Pramugari Cantik Ini Dipecat, Lalu Jadi Penjual Gas Keliling Kampung
Baca juga: SOSOK Profil Juliari Batubara, Tersangka Kasus Bansos Covid-19: Lulusan Amerika Serikat
Baca juga: Cancer Jangan Buat Masalah, Capricorn Buka Mata, Cek Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Minggu 6 Desember
Tapi, apa yang disampaikan Firli ternyata menjadi kenyataan.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tersangkut kasus suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Ini Kronologi OTT KPK
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19 oleh Mensos Juliari Batu Bara: KPK Amankan 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop
Baca juga: Ratu Inggris Berduka, Anjing Kesayangannya Mati
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.